Sidang Kasus Ferdy Sambo Hari Ini, Putri Candrawathi Menangis saat Keluar dari Ruang Sidang

BENTENGSUMBAR.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Dalam sidang lanjutan kali ini, Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi.

Putri Candrwathi bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui bahwa Putri Candrawathi juga menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Persidangan tersebut diketahui sempat digelar secara tertutup.

Putri Keluar Sidang Sambil Menangis

Putri Candrawathi yang menjadi saksi dalam sidang hari ini terlihat menangis.

Hal tersebut terungkap setelah ia memberikan kesaksian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Putri terlihat menunduk dan berusaha menahan tangis ketika keluar dari ruang sidang.

Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi menyebut jika tangisan Putri tersebut merupakan hal yang wajar.

Lantaran Putri harus dipaksa mengingat kejadian yang pernah dialaminya tersebut.

"Ya artinya kalau soal menangis atau tidak sudah pasti lah orang dalam keadaan trauma untuk mengingat kembali kejadian dia alami pasti dia akan terus menerus ingat-ingat seperti itu pasti menangis lah ya," kata Arman Hanis, Senin (12/12/2022).

"Apapun itu kalau dia mengingat kejadian yang lampau dirinya pasti dia sedih atau menangis itu sudah pasti," sambung Arman.

Putri Ubah Keterangan Lokasi Terjadi Pelecahan Seksual

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya diketahui bahwa kasus pelecahan Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J sudah dihentikan.

Namun, belakangan ini perihal pelecehan seksual tersebut mendapat perhatian kembali.

Lantaran Putri mengubah kembali kesaksiannya mengenai lokasi tempat terjadinya pelecehan seksual yang ia alami tersebut.

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, 'Saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Taufan mengulangi keterangan Putri saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).

JPU Tolak Sidang Tertutup karena Tak Mengandung Unsur Kesusilaan

Sebelumnya, Kuasa Hukum Putri Candrwathi, Arman Hanis meminta agar persidangan yang mengandung konten asusila digelar secara tertutup.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menolak hal tersebut karena tidak ada unsur kesusilaan dan anak dalam persidangan kali ini.

"Kami menolak karena ini bukan perkara kseusilaan dan anak, dari MA pun tidak ada perintah untuk tertutup," kata Jaksa di ruang sidang.

Hakim Putuskan Sidang Dilakukan secara Tertutup

Kemudian Hakim Wahyu menanyakan langsung kepada Putri Candrwathi mengenai keberatan saksi jika sidang dilakukan secara terbuka.

Putri diketahui tetap meminta sidang dilakukan secara tertutup.

"Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya Hakim Wahyu ke Putri Candrawathi.

"Iya yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih," jawab Putri.

Setelah berdiskusi, Hakim Wahyu memutuskan bahwa sidang dilakukan secara tertutup ketika masuk dalam pembahasan kesusilaan.

Pihak-pihak yang hanya boleh berada di ruang sidang adalah terdakwa, saksi, dan panasihat hukum.

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila."

"Selebihnya kita akan menyatakan terbuka. Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa, dan jaksa penuntut umum," ungkap Wahyu.

Sumber: TribunJabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »