Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup, Putri Candrawathi 8 Tahun, Pakar Hukum: Harusnya Dihukum Mati

BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dengan masa hukuman penjara berbeda di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Sambo dituntut seumur hidup, sedangkan Putri Candrawati 8 tahun. 

Namun, di mata pakar hukum Unair Surabaya I Wayat Titip Sulaksana, Sambo dan Putri pantas dihukum mati.

"Itu (tuntutan) sangat ringan. Terutama untuk Sambo," tegas pakar hukum Unair I Wayan Titip, kepada detikJatim, Rabu (18/1/2023).

Menurut Wayan, unsur kejahatan yang dilakukan Sambo sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana. 

Terlebih, Sambo merupakan aparat penegak hukum yang yang harusnya lebih tahu hukuman ketika akan melakukan pembunuhan itu.

"Harusnya dihukum mati. Dia (Sambo) aparat penegak hukum, dia mengerti hukum dan itu dilakukan di institusinya sendiri. Dia sangat mengerti akibat hukum apa yang dilakukan terhadap almarhum (Yosua)," kata Wayan.

Wayan khawatir, ringannya tuntutan hukum terhadap Sambo merupakan sebagian kekuatan dana yang dimilikinya. 

Ditambah lagi, Sambo memiliki banyak anak buah yang diduga masih setia kepadanya.

"Dia (Sambo) punya anak buah banyak, ya mungkin ada yang masih setia. Buktinya dia bisa memerintahkan menghilangkan bukti di TKP, menghancurkan CCTV, kemudian menyusun sekenario kebohongan," lanjut Wayan.

Wayan menilai, dari awal persidangan Sambo sudah berbohong. 

Apalagi, semua keterangan yang disampaikan oleh Putri Candrawathi adanya pelecehan seksual hingga perselingkuhan.

"Harusnya Putri juga dihukum mati, karena tahu semua yang direncanakan suaminya. Ini jaksa kok malah terbawa arus kebohongan," kritik Wayan.

Menurutnya, tuntutan seumur hidup Sambo dan 8 tahun Putri merupakan tamparan keras terhadap hukum yang berada di Indonesia. 

Jaksa di persidangan, imbuh Wayan, memang terlihat garang. Namun, itu tak lebih dari sekadar membuat masyarakat tak curiga.

"Sudah menghina Joshua, memfitnahnya berbuat pelecehan, mengetahui rencana pembunuhan, kok tuntutannya PC 8 tahun. Lha jaksa, awalnya kan garang, lha kok tuntutannya ringan, nggak segarang saat persidangan. Ada apa ini?," kata Wayan.

Tuntutan ringan tersebut akan membuat masyarakat bertanya-tanya ada apa dengan Jaksa. 

Sebab, Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Harusnya jaksa bisa menuntut hukuman maksimal terhadap Sambo dan Puri, yaitu hukuman mati," tutup Wayan.

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »