Melanggar P3SPS, KPID Bersuara Lantang: Lembaga Penyiaran di Sumbar Jangan Latah Tayangkan Fajar Sadboy

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat ingatkan lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran public yang berjaringan  di Sumbar untuk tidak latah menyiarkan progam acara Fajar Sadboy yang bertemakan percintaan yang saat ini ramai di layar kaca demi mengerjar rating dan jumlah penonton.

Fajar menjadi sangat viral karena unggahan video dirinya yang menangis karena diputusi oleh sang pujaan hati.

Sembari menangis Fajar berucap “Cinta Memang Tidak Selamanya Indah, Tapi Setidaknya Saya Punya Perjuangan Dihargai”.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Sumbar Ficky Trisaputra menjelaskan sesuai dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran yang terdapat pada BAB ketiga tentang Anak-anak dan Remaja Sebagai Narasumber, Rabu (18/1/2023).

Lebih rinci Ficky menguraikan dalam PKPI tersebut setiap lembaga penyiaran dalam menyiarkan program yang melibatkan anak atau remaja sebagai narasumber wajib mengikuti beberapa ketentuan.

Di mana, jelasnya, lembaga penyiaran tidak boleh mewawancari anak atau remaja di bawah umur mengenai hal hal diluar kapasitas mereka untuk menjawab pertanyaan seperti kematian, perceraian, perselingkuhan orang dan keluarga, kekerasan, konflik serta bencana yang menimbulkan dampa traumatik.

Tidak itu saja dalam PKPI tersebut menurut mantan koordinator liputan di salah satu TV lokal ini juga menambahkan setiap lembaga penyiaran wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak dan remaja yang menjadi narasumber dari program siaran yang ditampilkan.

Dan yang terpenting, menurut Ficky lembaga penyiaran menyamarkan identitas anak baik sebagai korban maupun pelaku.

Melihat kenyataan saat ini, program siaran yang viral saat ini adalah tentang Fajar Sadboy tentang drama percintaan dengan mantannya yang saat ini menjadi tontonan yang paling banyak digemari.

Namun faktanya merujuk kepada PKPI nomor 1 tahun 2012 tersebut Fajar dan mantanya tidak tepat untuk dijadikan sebagai narasumber diluar kapasitasnya.

Ficky juga mencermati, tayangan televisi di Indonesia seringkali mengambil adegan pergaulan para pemuda-pemudi atau sindrom bintang yang dialami oleh anak-anak muda. 

Banyak adegan yang mencontohkan hal-hal yang tidak baik untuk kalangan anak-anak di lingkungan.

Misalnya adegan percintaan, panggilan mesra, bahkan adegan-adegan bermesraan.

Hal tersebut, menurutnya, dapat mendorong anak-anak dan remaja mengerti bahwa pacaran atau bermesraan telah menjadi sebuah  kewajaran untuk dilakukan.

Sehingga gaya dan pola pergaulan yang disiarkan di televisi maupun Youtube dapat dengan mudah ditiru anak-anak dan remaja yang psikologisnya masih labil dan mudah untuk dipengaruhi.

"Fenomena progam reality show di Indonesia saling berlomba mengambil simpati masyarakat demi keuntungan semata tanpa memikirkan dampak dari tayangan tersebut untuk anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” terangnya.

Saat ini di Sumatera Barat saat ini terdapat sebanyak 21 TV swasta dan 1 TV pemerintah, 50 radio baik milik pemerintah maupun swasta.

Komisioner KPID Sumbar ini berharap kepada semua lembaga penyiaran untuk mematuhi setiap pedoman perilaku siaran dan program siaran atau P3SPS yang menjadi kibat suci bagi setiap lembaga penyiaran dalam melakukan penayangan di televisi maupun radio. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »