BENTENGSUMBAR.COM - Mantan narapidana kasus korupsi, M Romahurmuziy alias Romy dikabarkan kembali terjun ke dunia politik. Romy kembali berkiprah di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Mantan Ketum PPP tersebut diberikan amanah untuk menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai hingga 2025.
Perlu diketahui, Romy merupakan mantan narapidana perkara suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Romy divonis bersalah atas kasus tersebut dan kini telah bebas dari masa hukumannya.
Merespons kabar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menghormati hak Romahurmuziy sebagai warga negara.
"KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (2/1/2023).
"Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," sambungnya.
Ali mengingatkan hukuman penjara terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, termasuk Romahurmuziy, adalah upaya untuk memberikan efek jera.
Diharapkan, para pelaku korupsi tidak mengulangi perbuatannya setelah selesai menjalani masa pidana.
"Sekaligus, kami berharap, para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya," imbuh Ali.
Sumber: SINDOnews
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »