Sidang Ferdy Sambo Riuh dengan Tawa Buntut Pertanyaan Jaksa ke Ahli

BENTENGSUMBAR.COM - Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat riuh saat jaksa bertanya-tanya soal catatan yang dibawa ahli pidana Unhas, Said Karim. Jaksa mengaku penasaran akan catatan yang dibawa Said.

Said Karim dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).

Keriuhan berawal saat jaksa tiba-tiba mengaku penasaran dan bertanya tentang isi catatan yang dibawa Said. Jaksa mengatakan Said membaca catatan saat ditanya oleh pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Saudara Ahli ya, sebelum saya bertanya tadi saya lihat waktu ditanya penasihat hukum ada catatan yang Saudara Ahli baca maksudnya itu catatan yang ahli bikin sendiri kesimpulan atau mungkin dari yang lain?" tanya jaksa.

Said pun menjawab soal isi catatan itu. Said mengungkap catatan itu berisi prediksi kemungkinan pertanyaan yang akan dilontarkan kepadanya saat di persidangan.

"Itu catatan-catatan dari prediksi saya, kemungkinan - kemungkinan pertanyaan yang ditanyakan kepada saya," jawab Said.

Jaksa mengaku bertanya itu hanya untuk memastikan. Jaksa menyebut Said selalu melihat catatan tersebut saat penasihat hukum Sambo bertanya.

"Setelah ditanya penasihat hukum Saudara melihat itu, saya memastikan saja," kata jaksa.

Said lalu menimpali pernyataan jaksa. Guru Besar Universitas Hasanuddin ini menyebut dirinya sering lupa dan melihat kembali catatan yang telah dibuat. Said kini bertanya balik ke jaksa apakah salah jika dirinya membaca catatan itu.

"Ya kadang-kadang saya manusia biasa sih untuk memastikan jangan sampai saya lupa maka kadang-kadang saya menengok catatan saya sendiri, apa yang salah dengan membaca?" tanya Said.

"Nggak ada yang salah, saya cuma ingin tahu aja," kata jaksa. Pernyataan jaksa itu disambut tawa Said dan pengunjung sidang.


Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana


Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »