Soal Kabar Jaksa Geledah Rumah Menkominfo, Ini Kata Kejagung

BENTENGSUMBAR.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung dikabarkan melakukan penggeledahan di rumah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. 

Memang, penyidik Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, belum dapat memastikan kebenaran kabar adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. 

Menurut dia, nanti akan disampaikan jika benar ada kegiatan tersebut. 

“Belum ada info. Nanti kita rilis kalau ada ya,” kata Ketut saat dikonfirmasi VIVA pada Kamis, 12 Januari 2023.

Sedangkan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate belum merespon ketika dikonfirmasi terkait kabar penggeledahan di rumahnya oleh Kejaksaan Agung. 

Diketahui, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan penyidik menetapkan Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia inisial GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, inisial YS. 

“Selain itu, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni AAL (Anang Achmad Latif),” kata Kuntadi melalui keterangannya pada Rabu, 4 Januari 2023. 

Menurut dia, penyidik jaksa juga melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 4 Januari sampai 23 Januari 2023. 

“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan,” ujarnya. 

Adapun, Kuntadi mengungkap peranan para tersangka dalam kasus tersebut. 

Tersangka Anang, kata dia, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ungkapnya. 

Selanjutnya, Tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka Anang ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium. 

“Serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” jelas dia.

Sumber: VIVA.co.id 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »