Tanggapi Ucapan Tito Karnavian, KPK: Kami Tetap akan Lakukan Penindakan

BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pemberantasan korupsi sesuai amanat undang-undang.

Johanis mengatakan tugas KPK dalam memberantas korupsi bukan hanya soal penindakan saja. 

Ia menjelaskan sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang, KPK memiliki tugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan dalam pemberantasan korupsi.

"Hal tersebut diatur di dalam UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Johanis melalui keterangan tertulis pada Kamis, 26 Januari 2023.

Johanis mengatakan ini merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta aparat penegak hukum jangan menyelidiki atau memanggil kepala daerah karena akan mengganggu proses pembangunan di daerah.

Johanis mengatakan dalam tugas pencegahan korupsi, KPK telah melakukan upaya preventif melalui Deputi Pendidikan, Deputi Koordinator dan Supervisi, serta Deputi Pencegahan dan Monitoring. 

Ia menjelaskan ketiga kedeputian tersebut bertugas melakukan sosialisasi dalam pencegahan korupsi.

"Kami lakukan sosialisasi tidak hanya kepada masyarakat saja, melainkan kepala daerah juga," ujar dia.

Dengan demikian, Johanis mengatakan KPK sudah melakukan pencegahan korupsi meski tanpa permintaan dari lembaga lain.

Ia juga menyebut usaha-usaha pencegahan di KPK juga sudah dilakukan semaksimal mungkin.

"Jadi kami berharap agar kepala daerah tidak ada yang perlu dipanggil aparat penegak hukum sebagaimana dimaksudkan Bapak Mendagri Tito Karnavian. Jadi tanpa diminta Mendagri, kami sudah lakukan pencegahan," kata Johanis.

Meski demikian, Johanis mengatakan KPK juga tidak akan diam juga ada indikasi kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. 

Ia menegaskan KPK tetap akan menindak pejabat yang melakukan korupsi tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Kalau upaya preventif sudah dilakukan tetapi masih tetap melakukan tindak pidana korupsi, tentu saja akan ditindak sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar dia.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta kepada aparat penegak hukum agar jangan menyelidiki atau memanggil kepala daerah.

Pasalnya, menurut dia, hal tersebut bisa mengganggu proses pembangunan di daerah. 

"Jangan sampai ketakutan kepala daerah untuk kepada APH karena dipanggil, dipanggil, lidik (penyelidikan), dipanggil, lidik, moril akan jatuh," kata Tito Karnavian dalam sambutannya di rapat koordinasi inspektorat daerah seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023. 

Sumber: Tempo

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »