Bagi NasDem Tiada Politisasi Saat Menterinya Dipanggil di Kasus Korupsi

BENTENGSUMBAR.COM - Menkominfo Johnny G Plate dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi base transceiver station (BTS) hari ini. 

NasDem tidak menganggap pemanggilan terhadap menterinya itu bersifat politis.
Johnny Dipanggil sebagai Saksi

Adapun pemanggilan Johnny G Plate itu terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Johnny dipanggil sebagai saksi.

"Saya dapat info ada pemanggilan dari penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada detikcom, Rabu (8/2/2023).

Ketut menjawab pertanyaan apakah betul Plate dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (9/2).

Ketut menerangkan, pihaknya mendapat info dari penyidik bahwa Plate akan diperiksa pada Kamis (9/2) besok.

Namun Ketut belum mengetahui apakah Plate akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan tersebut.

"Mengenai kehadiran yang bersangkutan saya belum tahu," kata Ketut.

Respons Johnny Plate

Johnny pun merespons pemanggilannya itu. Apakah Johnny akan hadir hari ini?

Johnny tidak menjawab tegas hadir atau tidak terkait pemanggilan Kejagung hari ini.

Dia mengaku ada agenda di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023.

"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (kemarin dan hari ini)," kata Johnny ketika dihubungi, Rabu (8/2/2023).

Sekjen NasDem ini mengatakan akan hadir dalam pemanggilan jika jadwalnya sesuai.

"Jika dibutuhkan keterangan, maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," ujarnya.

NasDem tidak menganggap ada hal politis dari pemanggilan menterinya itu. NasDem menyebut ini pemanggilan biasa saja.

"Saya tidak pernah melihat ini pada konteks politik, kan ini pemanggilan biasa sebagai saksi," kata Waketum NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Ali menekankan semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum, sehingga bisa saja dipanggil untuk melengkapi keterangan. 

Dia menilai pemanggilan itu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Nggak ada yang janggal, sih, semua orang kan punya kedudukan yang samalah, kewajiban memberikan keterangan untuk memperlancar proses penyelidikan, orang yang dipanggil kan belum tentu bersalah kan," ujarnya.

"Bisa jadi ini untuk melengkapi berkas-berkas para tersangka itu perlu keterangan dari orang-orang kementerian," lanjut Ali.

Ali yakin Johnny Plate akan hadir memenuhi panggilan jika waktunya sesuai. 

"Dan saya yakin kalau Pak Johnny Plate tidak sedang tugas di luar pasti hadir," ucapnya.

Soal Kasus Korupsi BTS

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Total hingga saat ini telah ada 5 orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, Dirut Bakti Kominfo berinisial AAL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Berikut ini 5 orang tersangka dalam kasus tersebut:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Awalnya Kejagung menetapkan 3 orang tersangka, tetapi seiring waktu jumlah tersangka bertambah menjadi 5 orang. 

Yang terbaru, Kejagung menetapkan 2 orang pihak swasta, yaitu inisial MA dan IH ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: detikcom 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »