Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Mahfud MD: Dia Sebenarnya Bisa Bebas!

BENTENGSUMBAR.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa sebenarnya Bharada Richard Eliezer bisa saja mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Secara teoritis dia (Eliezer) memang bisa bebas sebenarnya. Ada pasal yang menyatakan, menjalankan perintah jabatan yang tidak bisa dihindari," ujar Mahfud MD dikutip dari YouTube KompasTV, Kamis (16/2/2023).

"Dia kan orang kecil di situ, lalu disuruh gitu kalau ngelak bisa dia yang ditembak, bisa dia yang dipecat. Lalu dia lakukan gitu aja," sambungnya.

Pasal yang dimaksud Mahfud adalah Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1-2.

Bunyi Pasal 51 KUHP Ayat 1, "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."

Lalu, Pasal 51 KUHP Ayat 2, "Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya."

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, alasan lain Bharada Eliezer bisa divonis bebas karena ia mau mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang semula gelap.

"Dia berani mengungkap itu (kasus Brigadir J) sehingga menurut saya pantas dia mendapat justice collaborator," terangnya.

Bharada E Divonis Lebih Ringan

Majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucapnya.

Vonis Bharada E ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.

Sumber: Populis

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »