Sumbar

Bharada E Divonis Lebih Ringan, JPU Bisa Ajukan Banding, Menko Polhukam: Mau Mewakili Siapa? Keluarga Brigadir J Udah Memaafkan

          Bharada E Divonis Lebih Ringan, JPU Bisa Ajukan Banding, Menko Polhukam: Mau Mewakili Siapa? Keluarga Brigadir J Udah Memaafkan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis penjara selama 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BENTENGSUMBAR.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis penjara selama 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

JPU bisa saja mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut. Banding itu nantinya diajukan JPU ke Pengadilan Tinggi.

Menanggapi kemungkinan JPU banding, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sah-sah saja bila JPU merasa tidak puas dengan vonis hakim. Sesuai aturan JPU pun memiliki hak untuk mengajukan banding.

Namun, Mahfud menegaskan apabila JPU melakukan banding, pihak mana yang diwakilinya. Sebab, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.

"Ini kan kasusnya istimewa. Pertama, rakyat mendukung. Kemudian yang terpenting semua keluarganya (Brigadir J) memaafkan sejak awal. Lalu, mau mewakili siapa lagi ini jaksa? Mewakili negara sudah, sudah dinilai hakim sebagai kedudukannya mewakili negara. Keluarga sudah memaafkan, gitu. Kira-kira itu jadi pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk naik banding atau tidak," terangnya dikutip dari YouTube KompasTV, Kamis (16/2/2023).

Bharada E Divonis Lebih Ringan

Majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucapnya.

Vonis Bharada E ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.

Sumber: Populis
Sebelumnya
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BentengSumbar.com di Google News
Silahkan ikuti konten BentengSumbar.com di Instagram @bentengsumbar_official, Tiktok dan Helo Babe. Anda juga dapat mengikuti update terbaru berita BentengSumbar.com melalui twitter: