Bharada E Ingin Masuk Polri Lagi, Nikita Mirzani Malah Nyinyir: Dia Sudah Dicap Pembunuh

BENTENGSUMBAR.COM - Artis kontroversial, Nikita Mirzani memberikan komentarnya terhadap vonis terdakwa pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat selama 8 bulan ini.  

Melalui siaran langsung dalam akun media sosial Instagramnya, @nikitamirzanimawardi_172 Nikita Mirzani mengomentari terhadap hasil vonis sidang putusan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Beberapa hal yang disorot oleh Nikita Mirzani, ia sempat memberikan pesan terhadap orangtua Brigadir J agar mengikhlaskan kepergian anaknya tersebut. 

“Gue berpesan untuk kedua orang tua Brigadir J untuk mengikhlaskan, jangan taro dendam dalam hatimu, ikhlaskan saja udah,” ungkap Nikita Mirzani. 

“Mau berapapun yang diketuk sama Hakim terima saja udah, tidak mungkin mereka di dalam penjara tidak meratapi apa yang sudah dilakukan,” ujarnya.

“Jangan juga karena anaknya ditembak mati, berarti orang ini harus mati juga. Berapa orang yang mau kau bikin mati? Berapa orang,” sambungnya. 

Selain berpesan kepada orang tua Brigadir J, wanita yang kerap disebut Nyai tersebut juga menyinggung hukuman yang diterima oleh Bharada E atau Richard Eliezer. 

Menurut Nyai, Richard Eliezer telah disebut sebagai pembunuh sehingga ia sudah tidak pantas lagi bila ingin kembali menjadi Anggota Polri. 

“Divonis 1 tahun 6 bulan, mohon-mohon masuk lagi polisi, jangan dikasih pak Sigit kalau pak Sigit masih menjabat,” kata Nikita.

“Karena dia capnya sudah pembunuh, mau dia disuruh kek diapain kek nggak ada, bunuh ya tetep bunuh,” lanjutnya. 

Seperti yang diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah sampai pada sidang putusan. 

Kelima terdakwa telah dijatuhkan vonis hukumannya masing-masing.  

Namun, terdakwa Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama mendapatkan hukuman terberat yaitu pidana mati. 

Bagi Nikita Mirzani, Ferdy Sambo sebaiknya mengajukan banding, sebab hukuman penjara seumur hidup sudah cukup membuatnya jera. 

“Gue sih berharapnya Sambo mengajukan banding, dari hukuman vonis mati jadi seumur hidup,” tuturnya. 

“Dari seumur hidup itu aja sudah cukup, orang pasti akan ada tobatnya, berikan waktu orang untuk tobat atas kesalahan yang dia lakukan,” pungkasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »