Denny Usai Bertemu Mahfud: Ada Kelompok Siap Gelar Sidang Istimewa MPR

BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) periode 2011-2014 Denny Indrayana membeberkan topik pembicaraannya dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada pertemuan Rabu (25/1) lalu.

Topik pertama yang dibicarakan adalah terkait isu perpanjangan jabatan presiden sehingga Pemilu 2024 tidak diperlukan lagi.

Denny menyampaikan pernah ada politisi yang menyampaikan kepada Mahfud perihal kesiapan menggelar Sidang Istimewa MPR sekaligus melakukan perpanjangan jabatan presiden. Dia tidak menyebut identitas politisi dimaksud.

"Dia dan kelompoknya telah siap untuk mengatakan Sidang Istimewa MPR, sekaligus melakukan perpanjangan ataupun pemilihan presiden, sehingga tidak diperlukan lagi Pemilu 2024," kata Denny.

Skenarionya, lanjut Denny, Sidang Istimewa MPR diadakan saat Presiden Jokowi sedang melakukan kunjungan kenegaraan di luar negeri.

"Atas gerakan politik demikian, Prof. Mahfud dengan tegas mengatakan bahwa perintah dari Presiden Jokowi tetap mengadakan dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024," ujar Denny kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/2).

"Saya dan rekan-rekan civil society diminta beliau untuk melakukan langkah-langkah advokasi agar Pemilu 2024 tidak gagal dilaksanakan, dan yang lebih penting berlangsung secara jujur dan adil," sambungnya.

Dalam pembicaraan tersebut, Denny membenarkan bahwa dirinya menyampaikan kepada Mahfud perihal dukungan kepada Anies Baswedan sebagai calon presiden. 

Dia berujar alasannya mendukung Anies karena dua faktor yaitu konstitusi dan antikorupsi.

"Atas pernyataan saya tersebut, Prof. Mahfud menyatakan, 'Bagus. Bagusnya memang Anies Baswedan bisa menjadi capres.' Meskipun kemudian beliau mengatakan, 'Apakah teman-teman tidak mau mempertimbangkan calon presiden lain?' Lalu beliau menyampaikan capres preferensinya yang tidak etis saya sampaikan namanya di sini," tutur Denny.

Kepada Mahfud, Denny mengaku turut menyampaikan hukum yang hanya dijadikan alat alias instrumen strategi mempertahankan dan memenangkan kekuasaan, dengan atau tanpa Pemilu 2024 jika diperlukan.

Menurut dia, kasus hukum dijadikan alat tawar (bargaining) untuk memaksa partai politik atau tokoh bangsa agar berposisi dan berkoalisi menjelang hajat besar Pilpres 2024.

"Sesuatu yang tentu saja tidak sehat dan harus dilawan untuk memastikan Pilpres 2024 betul-betul terlaksana, tanpa politik uang dan tanpa politik curang," kata Denny.

CNNIndonesia.com belum bisa mengkonfirmasi pernyataan Denny Indrayana ini pada pihak lain yang terkait.

Namun sebelumnya Mahfud MD mengatakan apabila ada ketua umum partai politik atau elemen masyarakat yang mewacanakan perpanjangan masa jabatan presiden itu merupakan haknya berpendapat dan tak melanggar hukum.

"Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah. Itu hak, kita tak bisa dihalangi, kalau seorang ketua partai politik kelompok masyarakat tertentu berwacana 'itu harus diperpanjang'. Itu kan ya tidak melanggar hukum," kata Mahfud dalam pidatonya di acara Rapim Lemhannas RI 2023 di Kantor Lemhannas, Jakarta, Rabu (1/2).

Oleh karena itu, Mahfud tak mempersoalkan bila ada wacana perpanjangan masa jabatan presiden di tengah masyarakat. 

Baginya, aspirasi masyarakat yang pro dan kontra terkait wacana itu bisa diadu satu sama lain.

"Jadi mau diapakan, ya biar saja. Diadu oleh sesama aspirasi masyarakat," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »