Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Langsung Diteriaki Depan-depan di Ruang Sidang: Mampus Kau Nenek Lampir!

BENTENGSUMBAR.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki suaminya. 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Putri 8 tahun penjara. 

Hakim Wahyu mengatakan, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara lantaran terbukti turut serta melakukan pembunuhan  kepada Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat yang adalah ajudannya sendiri. 

"Memutuskan terdakwa Putri Candrawathi dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pada Senin (13/02/2023).

Di akhir pembacaan vonis, Majelis Hakim memerintahkan Putri untuk mengambil langkah lanjutan apabila memang tidak setuju dengan vonis. 

Upaya hukum yang dimaksud adalah pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Vonis hukuman buat Putri Candrawathi ini langsung disambut antusias masyarakat yang hadir di ruang sidang untuk menyaksikan sidang tersebut.

Bahkan, ada yang langsung memaki Putri begitu vonis selesai dibacakan. Salah satu peserta mengumpat Putri dengan sebutan nenek lampir.

"Mampus kau nenek lampir, mampus kau nenek lampir," teriak salah satu pengunjung.

Sebelumnya, Hakim Wahyu memvonis Ferdy Sambo hukuman mati, vonis ini juga lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menurut eks kadiv Propam itu penjara seumur hidup.

Sumber: Populis

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »