Dua Perempuan, Tiga Pria Diamankan Satpol PP Kota Padang di Homestay Kawasan Nipah

BENTENGSUMBAR.COM
Satpol PP Padang melakukan pengawasan terhadap salah satu homestay kawasan jalan Nipah yang terindikasi telah melanggar Perda 11 tahun 2005 terkait pasal 9, tentang tertib usaha penginapan, pada Selasa (21/2) 2023) malam.

Diketahui dilokasi penginapan ini kedapatan menerima pasangan bukan suami istri.

Kamar-kamar yang ada di homstay tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Petugas.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan pasangan bukan suami istri.

Setidaknya dua orang perempuan dan tiga pria diangkut petugas ke Mako Satpol  PP Padang.

"Saat dilakukan pemeriksaan, personil kita berhasil mengamankan lima orang, diantaranya dua perempuan dan tiga laki-laki," terang Rio Ebu Kabid P3D Satpol PP Padang.

Sedangkan dalam upaya untuk penertiban pelaku usaha ini,  pihak homestay dipanggil oleh Satpol PP agar datang menghadap PPNS Senin pekan depan, di Mako Satpol PP Padang.

"Pemilik penginapan ini kita panggil dan proses," ujar Rio.

Sementara itu kepada mereka yang terjaring, pihak Satpol PP melakukan pendataan  lebih lanjut oleh PPNS, apakah mereka ini beraktifitas sebagai PSK.

"Untuk mereka yang terjaring, dilakukan proses lebih lanjut oleh PPNS," ungkap Rio Ebu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »