Kasus Pembunuhan Brigadir J, Anak Menangis Usai Dengar Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui

BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus perusakan CCTV sehingga membuat penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terhambat.

Mendengar vonis tersebut, anak perempuan Hendra tampak menangis haru.

Pantauan detikcom, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), anak perempuan Hendra Kurniawan itu turut duduk di kursi pengunjung ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tampak mengenakan baju berwarna hitam.

Awalnya, anak Hendra tersebut tampak tegar saat hakim membacakan pertimbangan vonis. 

Namun, tangis haru pecah saat vonis tiga tahun dijatuhkan hakim kepada Hendra.

Anak Hendra tersebut tampak menangis tertunduk. Seorang rekannya terlihat mencoba menguatkan anak Hendra tersebut.

Pengacara Hendra, Sangun Ragahdo, mengonfirmasi sosok perempuan yang menangis tersebut adalah anak Hendra. Anak Hendra bernama Hanin.

"(Anak Hendra Kurniawan) iya yang baju hitam," katanya ketika dikonfirmasi perihal sosok dua orang perempuan berpelukan usai mendengar vonis Hendra.

Diketahui, hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »