Keluarga Syok Ferdy Sambo Divonis Mati

BENTENGSUMBAR.COM - Sejumlah orang yang mengaku keluarga dari Ferdy Sambo syok dengan putusan Majelis Hakim karena telah memvonis pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Majelis hakim memvonis mati Sambo karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rasa kesedihan itu disampaikan oleh seorang pria yang mendampingi dua orang perempuan yang menangis usai persidangan dinyatakan ditutup dengan vonis mati terhadap Sambo.

"Jangankan mewakili keluarga besar, teman, kita saja pasti syok. Anda punya teman, kemudian teman anda punya teman lagi, kemudian dapat putusan (mati) pasti syok, karena ada korelasi," ujar seorang pria yang mengaku keluarga Sambo yang mendampingi dua perempuan lainnya yang diduga bagian dari keluarga besar Sambo itu, dilansir dari RMOL

Pria yang enggan disebut namanya itu berharap, putusan Majelis Hakim di tingkat peradilan pertama ini dapat dikoreksi pada pengadilan di tingkat selanjutnya.

"Jadi ya, kami hanya berharap, mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »