Penetapan Tersangka Konsultan Pengawas Proyek Rusunawa di Sijunjung Tidak Sah, Kata Kuasa Hukum

BENTENGSUMBAR.COM - Kasus yang telah dihentikan atau telah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tidak bisa dibuka kembali.

Hal itu dipaparkan Dr Fitriati SH MH di Pengadilan Negeri Padang Kamis (23/2) ketika dihadirkan sebagai Ahli oleh Pemohon di Pengadilan Negeri Padang.

Untuk kasus pidana dengan tempus dan locus delicti yang sama, yang menurut Fitriati sudah seharusnya perkara ini tidak bisa diusut kembali.

Dalam konteks ini, bila perkaranya sama, orangnya, locus dan tempusnya sama, maka pengertiannya adalah perkara yang sama. 

Karena itu, kasus ini tidak bisa disidik kembali, jelas dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang,

"Prinsipnya tidak bisa dibuka kembali, kecuali ada satu hal yang disebut sebagai alat bukti baru yang dikenal sebagai novum,” katanya.

Menurutnya, bukan sekedar alat bukti baru, melainkan novum yang mampu membuka unsur-unsur tindak pidana menjadi terpenuhi.

Nah, untuk novum ini, tambah Dr Boy Yendra Tamin, SH MH, ahli tindak pidana korupsi dan administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, sangat akan berbeda dengan novum dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pada tindak pidana korupsi novum itu harus diuji dulu, apakah novum itu untuk KPA, PPK, Kontraktor atau Konsultan Pengawas. Inilah letak perbedaannya. 

Jika novum yang ditemukan itu untuk KPA,PPK atau Kontraktor tidak bisa dijadikan sebagai bukti untuk  Konsultan Pengawas karena konteknya sangat berbeda jauh, kontraknya saja dibedakan antara kontrak fisik dan konsultan pengawas, tegas Boy.

Disamping itu, menyangkut persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikatakan Termohon sebagai SPDP yakni Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menurut Fitriati hal itu nbukan merupak SPDP.

SPDP itu adalah sebuah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum karena yang akan menuntut nantinya di pengadilan adalah Penuntut Umum, bukan KPK. 

Jadi surat itu hanyalah sebuah pemberitahuan kepada KPK kalau Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi.

Selama ini yang terjadi begitu, karena tidak ada yang mempersoalkan masalah ini melalui lembaga praperadilan, kasus itu tetap jalan sampai vonis hakim di pengadilan.

Usai persidangan tersebut, kuasa hukum Pemohon Mardefni, SH MH, Gusni Yenti Putri SH dan Irwan Nevada SH dari Kantor Hukum “DELOVA” menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Konsultan Pengawas proyek Rusunawa di Sijunjung itu tidaklah sah.

Oleh sebab itu, sesuai permohonannya kepada hakim praperadilan, kliennya harus segera dikeluarkan dari Rutan Anak Air Padang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »