Terciduk Gunakan Aplikasi MiChat, 2 Perempuan Diamankan Satpol PP Kota Padang

BENTENGSUMBAR.COM - Terciduk mengunakan aplikasi MiChat, dua orang perempuan diamankan oleh Satpol PP Padang pada Sabtu (18/2) 2023.

Penertiban berawal dari pengaduan masyarakat yang telah resah ulah aktifitas mereka yang disinyalir sebagai wanita penghibur.

Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, Satpol PP Padang melakukan penertiban dilokasi yang telah didapatkan. 

“Kami mengamankan dua orang  wanita yang diduga PSK, selanjutnya mereka kami bawa ke Mako Satpol PP kota Padang untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Rio Ebu Pratama Kabid P3D.

Kedua wanita terciduk mengunakan aplikasi Michat, untuk mencari pelanggannya.

Diketahui Perempuan berinisial SP (28) Ditertibkan petugas di salah satu Hotel penginapan kawasan Jalan Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat.

Sementara itu  MN (18) ditertibkan di salah satu Hotel penginapan Jalan Bundo Kandung, Kecamatan Padang Barat, keduanya dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang.

Sesuai dengan aturan, pembinaan mereka yang terjaring langsung diproses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Padang.

Hal itu untuk memastikan apakah mereka benar menjajakan diri sebagai PSK atau tidak.

Jika terbukti keduanya akan dilakukan pembinaan lebih lanjut ke Dinas Sosial.

Sementara itu, Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, ini adalah upaya menjaga norma-norma yang masih berlaku di kota Padang.

Ia berharap personilnya dapat meminimalisir perbuatan maksiat serta hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang secara umum Sumatera Barat.

"Kita berupaya untuk menjaga norma-norma yang berlaku di Kota Padang, adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, tentu hal ini juga sebagai penegakan ketertiban dan norma-norma kesopanan di Kota Padang," tutup Mursalim. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »