Vonis Ferdy Sambo Cerminan 'Tempur Para Bintang', Rocky Gerung: Dia Bukan Hanya Polisi Tapi Bergaul Dengan Orang-Orang Politik

BENTENGSUMBAR.COM -Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Pada pembacaan vonis tersebut, banyak pihak yang kemudian berspekulasi mengenai jeratan hukuman yang menjadi otak pembunuhan ajudannya sendiri. 

Publik pun ingin mengetahui seberapa besar pengaruh politik pada kasus kriminal yang dilakukan petinggi Polri ini.

Pengamat politik Rocky Gerung pun menilai kasus Ferdy Sambo bukan kasus kriminal biasa. 

Sosok yang sedang akan dihukum, ialah polisi yang kerap bersentuhan dengan orang-orang politik, saat dirinya menjadi Ketua Satgas Merah Putih yang berhubungan dengan pertambangan termasuk izin-izin dan kekuasan politisi di ranah tersebut.

"Posisi Sambo ini faktor dalam kancah perdebatan politik dan kehidupan politik. Sebenarnya ini memang momentum bersih-bersih polri. Semua ingin mengetahui seberapa upaya menciptakan instansi kepolisian yang bersih," katanya.

Rocky memingatkan agar hakim juga harus berhati-hati dalam keputusan vonis tersebut. 

Menurut dosen Universitas Indonesia ini, Sambo bukan hanya sosok polisi, ia bergaul dengan orang-orang politik.

"Sambo, mata dan telinganya banyak. Semua publik dibuat penasaran, Sambo mengucapkan apa. Mau ambil posisi apa atau bagian apa. Meski Sambo belum selesai," sambung Rocky.

Menurut Rocky, Sambo menjadi aktor yang membuat heboh kehidupan bernegara hukum, berpolitik, Karena itu, perlu masyarakat dicerdaskan dengan situasinya.

"Kasus ini, memang bikin heboh. Karena saling intip rahasia, baik itu rahasia kejahatan kriminal, politik, atau rahasia yang ingin dibongkar berkaitan dengan lembaga kepolisiannya," terang Rocky.

Ibu Brigadi J Minta Ferdy Dihukum yang Pantas

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menyerahkan sepenuhnya vonis Ferdy Sambo kepada hakim. 

"Biarlah nanti vonis hukum dari hakim. Oleh kami keluarga, semoga mendapatkan hukuman terhadap terdakwa hukumannya, yaitu hukuman yang sepantasnya saja," kata Rosti.

Rosti juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman yang pantas kepada Putri Candrawathi. 

Pasalnya, putusan awal yang menjerat Putri Candrawathi dinilai tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya pada Brigadir J.

"Sebagai ibunda daripada almarhum Yosua, sangat-sangat kecewa dan sangat-sangat miris hati. Membuat luka yang sangat dalam, karena anak saya, nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab. Lalu digiring opini-opini serta fitnah yang sangat luar biasa," katanya.

Putri Candrawathi adalah pelaku utama dari kasus pembunuhan berencana. 

Rosti juga menilai, istri Ferdy Sambo itu yang menghasut suaminya untuk merencanakan pembunuhan kepada anaknya.

"Seharusnya mereka melakukan proses hukum, tetapi mereka membantai anak saya, merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," katanya.

Sumber: Suara

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »