Wanita Cabuli 17 Anak di Jambi Diduga Paksa 2 Korban Bersetubuh

BENTENGSUMBAR.COM - Yunita Sari Anggraini (20), tersangka pencabulan 17 anak di Kota Jambi, diduga memaksa dua korbannya yang berusia 14 dan 12 tahun untuk bersetubuh.

Keduanya dipaksa berhubungan badan di rumah Yunita yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi.

"Sesuai keterangan tambahan atau lanjutan dari korban, ada dua korban yang dipaksa berhubungan badan. Semua diawali dengan menonton film porno," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta, Rabu (8/2).

Andri menyampaikan keterangan korban ini akan dikonfirmasi pada tersangka Yunita yang saat ini menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Jambi.

Sejak awal, kata Andri, tersangka pencabulan 17 anak ini tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, sebelum kasus ini terungkap, Yunita mengaku diperkosa oleh delapan anak.

"Tersangka bilang pada warga bahwa ia diperkosa dengan anak-anak. Begitu dikonfirmasi, tidak seperti itu. Yang terjadi sebaliknya, anak-anak dilecehkan," ujar Andri.

Namun, polisi tetap memeriksa korban dan mencari barang bukti, hingga bisa menetapkan ibu muda ini sebagai tersangka.

"Termasuk kami menemukan video dan foto yang selama ini ada di handphone tersangka. Kita pun menemukan beberapa dokumen yang sudah dihilangkan (dihapus)," kata Andri.

Polda Jambi mengungkapkan Yunita melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya. 

Ia memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu dan memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar.

Para korban pun dipaksa menyentuh area sensitif. Jika menolak, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.

Selain pencabulan, para korban diminta melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui celah jendela, serta diminta untuk menonton film porno.

Namun suami Yunita sama sekali tidak mengetahui tindakan itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan suami dan mertua Yunita, tersangka ini diduga memiliki perilaku yang menyimpang. 

Ia mengancam akan membunuh anaknya jika tidak dilayani suami. Temuan tersebut akan dikonfirmasi setelah ada hasil pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »