Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Terkait Deklarasi Koalisi Pendukung Anies

BENTENGSUMBAR.COM - Partai NasDem, PKS, dan Demokrat resmi mendeklarasikan koalisi Perubahan untuk Persatuan atau KPP untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) di 2024. 

Bawaslu RI akan mengkaji ada tidaknya pelanggaran terkait kegiatan deklarasi oleh tiga partai itu.

"Kami akan mempelajari itu ya, mengkaji itu apakah itu termasuk pelanggaran atau tidak," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023).

Totok mengatakan Bawaslu perlu melakukan kajian lebih dulu untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran dalam suatu kegiatan. Setelah itu, barulah Bawaslu dapat memutuskannya.

"Karena Bawaslu ada kajian awal sebelum kami memutuskan, apa itu melakukan pelanggaran administrasi atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya, tiga partai politik peserta Pemilu 2024 mendeklarasikan dukungan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon Presiden pada Pilpres 2024. 

Nama koalisi pro Anies itu ialah Koalisi Perubahan untuk Persatuan atau KPP.

"Yang pertama membentuk koalisi dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan," kata Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky saat jumpa pers di Sekretariat Perubahan, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (24/3).

Terdapat enam poin dalam piagam deklarasi Koalisi Perubahan yang ditandatangani Ketum NasDem Surya Paloh, Ketum Demokrat AHY dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Surya Paloh tanda tangan pada 1 Maret, AHY 2 Maret, terakhir PKS tanggal 22 Maret.

6 poin piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan:

1. Membentuk koalisi dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan
2. Mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024-2029
3. Memberi mandat kepada calon presiden untuk memilih calon pasangannya
4. Memberikan keleluasaan kepada calon presiden untuk berkomunikasi dengan partai politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan
5. Membentuk sekretariat yang merupakan kelanjutan dari tim persiapan atau tim kecil
6. Pada waktunya mengumumkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »