Bejat, Ibu Kandung di Bengkulu Jajakan Anaknya Sendiri ke Pria Hidung Belang Seharga Ratusan Ribu

BENTENGSUMBAR.COM - Salah satu ibu di Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berinisial NA (34), tega menjual darah dagingnya sendiri ke pria hidung belang di wilayah tersebut.

Perempuan 34 tahun ini diduga menjual anaknya yang masih di bawah umur dengan tarif ratusan ribu. 

Dari penjualan anaknya tersebut, ibu bejat ini mendapatkan imbalan atau fee sebesar Rp50 ribu sekali transaksi.

Tidak hanya anak kandungnya. Mucikari ini juga menjual tiga perempuan lain, dua diantanya masih anak di bawah umur. 

Di mana dugaan tindak pidana perdagangan orang atau Mucikari tersebut telah dijalankan terduga pelaku sejak 6 bulan terakhir.

Dari keterangan terduga pelaku, kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, Iptu Ardian Yunnan Saputra, anaknya telah dijual ke pria hidung belang sebanyak 2 kali.

Lalu, dua anak di bawah umur lainnya telah dijual 1 kali hingga 3 kali, dan satu perempuan dijual dijual ke hidung belang sebanyak 1 kali. Mereka yang ditawarkan tersebut perempuan berasal dari Provinsi Bengkulu.

"Dari pengakuan terduga pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama 6 bulan, dan sudah menjual 4 orang perempuan, 3 diantaranya anak di bawah umur. Setiap kali kencan terduga pelaku mendapatkan fee Rp50 ribu," kata Yunnan, saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023), sore.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, jelas Yunnan, terduga pelaku menyediakan perempuan ke pria hidung belang serta menawarkan harga jasa pelayanan prostitusi. Setelah sepakat tarif terduga pelaku menanyakan tempat untuk berbuat asusila itu.

Sementara untuk penyediaan tempat, jelas Yunnan, memiliki dua alternatif. Pertama, terduga pelaku menyediakan kamar kos miliknya, dan menjemput dan mengantar perempuan ke salah satu kamar hotel yang disepakati.

''Perbuatan ini dilakukan terduga pelaku lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk pelanggannya masih dalam penyelidikan. Perempuan yang dijual ini dari Kabupaten Bengkulu Utara,'' jelas Yunnan.

Terduga pelaku, lanjut Yunnan, ditangkap di salah satu hotel di Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 1 unit Handphone merek Realme C11 warna Biru.

Kemudian, uang sebesar Rp400 ribu, Hoodie lengan panjang warna cokelat, celana panjang warna cream dan jaket levis. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bengkulu Utara.

Perempuan 34 tahun ini, terang Yunnan, dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana (Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara).

''Terduga pelaku ditangkap ketika berada di dalam salah satu kamar hotel di Kabupaten Bengkulu Utara, bersama pria hidung belang. Di dalam kamar itu ikut diamankan barang bukti,'' pungkas Yunnan.

Sumber: Okezone

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »