Denny Indrayana Bocorkan Informasi dari Petinggi Negara Soal Pemilu, Bukan Omong Kosong!

BENTENGSUMBAR.COM — Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memberi bocoran soal sistem proporsional tertutup atau terbuka yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi.

Pengujian materil Pasal 168 ayat (2) dan 420 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka masih berproses di MK.

Putusan MK No.22-24/PUU-VI/2008 pun telah menegaskan proporsional terbuka menjadi sistem yang digunakan sejak pemilihan umum tahun 2009 sampai 2019 lalu.

Begitu pun dengan wacana penundaan pemilu yang mencuat usai PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan dengan menghukum KPU untuk mengulang tahapan pemilu.

Denny Indrayana mengaku dihubungi salah seorang pimpinan tinggi negara yang menyebut MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup.

Selain itu, pemilu akan ditunda hingga tiga tahun mendatang.

“Saya dihubungi salah satu pimpinan tinggi negara yang mengatakan mas Denny tolong begini-begini. Dia bilang kenapa, ini putusannya MK sebentar lagi keluar akan menjadi sistem proporsional tertutup dan pemilunya ditunda 2-3 tahun,” bebernya dikutip, kanal YouTube Medcom berjudul “Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus”, belum lama ini.

Hanya saja, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini tidak menyebut sosok pimpinan tinggi negara itu. Pada intinya kata dia, jabatannya strategis.

“Saya bilang aduh. Ini suatu informasi yang keluar dari yang tidak bisa saya sebutkan namanya dan profesinya apa. Tapi sangat strategis,” ujarnya.

Sehingga kata Guru Besar UGM ini, informasi ini tidak bisa dianggap omong kosong.

“Jadi tidak bisa saya anggap bahwa itu informasi yang sambil lalu. Karena ini pastinya punya informasi yang valid terkait dengan kedudukannya sangat strategis,” ungkapnya.

Potensi penundaan itu kata dia sangat besar karena posisi MK saat ini berada di bawah presiden. Seperti halnya KPK sesuai dengan perubahan UU KPK tidak lagi memiliki independensi.

“Apakah itu bisa masuk penundaan pemilu. Mestinya tidak MK-nya tapi MK sekarang sebagaimana KPK sudah ditetapkan di bawah presiden dengan UU perubahan KPK itu sehingga tidak lagi punya independensi,” tandasnya. 

Sumber: Fajar.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »