Istri Siri Teddy Minahasa Putra Dituntut 18 Tahun, Linda Pujiastuti Terbukti Lakukan Ini dengan Teddy

BENTENGSUMBAR.COM - Persidangan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan terdakwa Linda Pujiastuti telah memasuki tuntutan. Linda yang mengaku istri siri Teddy dituntut jaksa 18 tahun.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Linda Pujiastuti dengan hukuman 18 tahun penjara kasus peredaran sabu yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Linda didakwa ikut terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” kata Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

“Dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” sambung jaksa.

Jaksa menilai, terdakwa Linda Pujiastusi turut serta atau bekerja sama dengan terdakwa lain yakni Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif, AKBP Dody Prawiranegara, dan Kompol Kasranto terbukti dalam peredaran narkoba itu.

“Mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram,” jelas dia.

Dalam amar putusan, jaksa menjerat Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi di mana ia juga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa yang diketahui merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus di Sumbar.

Sebagai informasi, Linda Pujiastuti ditangkap pada 12 Oktober 2022 atas kasus peredaran sabu yang melibatkan sejumlah oknum polisi.

Dalam penangkapan itu, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 943 gram sabu di rumah Linda, di kawasan Srengseng, Jakarta Barat.

Dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Peredaran narkoba jenis sabu itu menyeret 10 orang lainnya yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: Pojoksatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »