Jika Pemilu 2024 Benar-benar Ditunda, PKB: Sama Saja Merampas Hak Rakyat Indonesia!

BENTENGSUMBAR.COM - Penolakan terhadap penundaan Pemilu 2024 dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas guugatan Partai Prima ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus disuarakan sejumlah partai politik.

Salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lewat juru bicaranya, Michael Sinaga. 

Bahkan, ia menyamakan penundaan pemilu sebagai perampasan hak rakyat Indonesia. 

"Kalau saya melihatnya dari kacamata PKB pemilu ini kalau tidak dijalankan sesuai dengan yang sudah ditetapkan, yaitu 14 Februari, itu sama namanya merampas hak rakyat," tegasnya dalam diskusi Dinamika Politik Jelang 2024 yang ditayangkan kanal MNC Trijaya, Sabtu (11/3). 

Michael menilai, menunda Pemilu 2024 bisa menjadi transenden buruk bagi perpolitikan Tanah Air. 

Tak hanya itu, menunda pemilu juga dinilai sangat berbahaya. 

"Ini akan menimbulkan presiden buruk bahwa pemilu itu ya tidak pasti, ya kita nunggu-nunggu aja siapa tahu penguasa tidak ingin pemilu kan seperti itu," imbuhnya. 

"Hal-hal ini bisa dibuat menjadi senjata-senjata politik di masa depan, jadi sangat berbahaya," sambungnya. 

Ia menambahkan, Partai Prima selaku penggugat tahapan Pemilu 2024, harus mengikuti aturan hukum yang sudah jelas kedudukannya. Menurutnya, putusan PN Jakpus telah menyalahi aturan yang berlaku. 

"Jadi menurut PKB, Pemilu itu harus diadakan tempat 14 Februari 2024 dengan apabila Partai Prima itu tidak terima, bahwa mereka tidak ikut Pemilu, ya sudah ikuti saja apa yang instrumen-instrumen hukum, instrumen gugatan yang bisa dia jalankan. Tetapi menurut saya Amar putusan di PN Jakarta pusat itu sudah menyalahi," terang Michael. 

Sumber: Populis

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »