Oknum Driver Maxim ini Perkosa Penumpang di Bawah Umur, Alasannya Bikin Gemes..

BENTENGSUMBAR.COM - Setelah buron hampir dua bulan WU alias Wawan (37) warga Tabongo Timur, Kabupaten Gorontalo akhirnya diciduk resmob Polda Gorontalo.

WU alias Wawan adalah oknum driver Maxim yang diduga melakukan pencabulan terhadap penumpangnya, seorang siswi dibawah umur.

Kasubbid Penmas Bidang Hubmas Polda Gorontalo AKP Henni M Rahayu menuturkan, kasus pencabulan oknum driver Maxim itu terjadi pada 17 Desember 2022.

Aksi pencabulan oknum driver Maxim itu berawal saat korban yang berada di Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo hendak menuju ke rumah orang tuanya di Kota Gorontalo.

Sekitar pukul 19.30 Wita, korban memesan ojek online lewat aplikasi Maxim, dan yang mendapat pesanan adalah pelaku WU alias Wawan.

Ketika sudah tiba di tujuan, Wawan tidak menghentikan laju motornya. Korban mengaku tetap diam, karena takut.

Setelah berputar putar, korban yang masih mengenakan seragam pramuka itu, akhirnya dibawa ke lahan kosong di wilayah Bone Bolango.

"Begitu tiba di lokasi, pelaku langsung mengajak korban. Namun korban menolak ajakan tersebut. Kemudian pelaku langsung memaksa korban turun dari motor," kata Henni saat Konfrensi Pers, Senin 27 Februari 2023.

Disinilah pelaku oknum driver Maxim itu melancarkan aksinya kepada korban. Ironisnya, usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku malah menurunkan korban di tengah jalan.

Menambah penjelasan, Kanit PPA Polda Gorontalo Yunike Bakrie menuturkan, saat diinterogasi pelaku mengaku perbuatannya itu karena pelaku merasa kedinginan.

Karena saat itu, hujan deras, sehingga timbullah niat dari pelaku untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya merasa kedinginan. korban diajak di sebuah lahan kosong di daerah Bone Bolango yang lokasinya jauh dari pemukiman warga dan gelap. Dengan kondisi itu pelaku pun langsung menjalankan aksinya," ujar Yunike.

Atas perbuatannya WU alias Wawan si oknum driver Maxim dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaju diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," pungkas Yunike.

Sumber: Hulondalo.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »