BENTENGSUMBAR.COM - Pemuda berinisial PS (19 tahun) di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, ditangkap polisi usai mencabuli dan hendak memerkosa seorang janda 6 anak berinisial HW (37 tahun).
Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kapolsek Sanga Desa, Iptu Imam Dipsa Maulana, mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan pemuda itu terjadi Sabtu, 11 Maret 2023, sekitar pukul 04.30 WIB.
"Pelaku saat itu menyelinap ke dalam rumah korban yang saat itu sedang tidur dengan anaknya yang masih kecil," katanya, Senin, 13 Maret 2023.
PS lalu langsung menuju kamar HW, dan melihat korban tidur dalam keadaan telentang.
Hal itu membuatnya semakin bernafsu dan melakukan tindakan cabul.
"Saat PS akan melakukan tindakan lebih jauh, korban terbangun dan kaget hingga langsung berteriak minta tolong," katanya.
PS yang takut aksinya diketahui warga langsung melarikan diri lewat pintu belakang rumah, selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Sanga Desa.
"Setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap yang bersangkutan pada Minggu 12 Maret 2023," katanya.
Selanjutnya, PS diamankan guna proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Dari pengakuan pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena sering menonton video porno," katanya.
Sumber: Kumparan
Sebelumnya
« Prev Post
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »
Next Post »
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BentengSumbar.com di Google News
Silahkan ikuti konten BentengSumbar.com di Instagram @bentengsumbar_official, Tiktok dan Helo Babe.
Anda juga dapat mengikuti update terbaru berita BentengSumbar.com melalui twitter: