Pernyataan Keras Mahfud MD, Lawan Habis-habisan PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu 2024

BENTENGSUMBAR.COM – Pernyataan Keras Mahfud MD, Lawan Habis-habisan PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu 2024

Menko Polhukam Mahfud MD bereaksi keras atas putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU tundak Pemilu 2024.

Vonis tersebut mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima yang memerintahkan KPU menunda pemilu sampai 2025.

Menurut Mahfud MD, berdasarkan logika sederhana, vonis kalah bagi KPU atas gugatan Partai Prima sebagai sesuatu yang salah.

Selain itu, vonis PN Jakpus itu juga berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.

Karena itu, Mahfud MD meminta KPU melakukan perlawanan habis-habisan.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang,” tulis Mahfud MD melalui akun media sosialnya, dikutip pojoksatu.id, Jumat (3/3/2023).

4 Alasan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyatakan PN Jakpus tidak punya wewenang membuat vonis tersebut.

Menurutnya ada 4 alasan berdasarkan hukum.

Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum dan kompetensinya tidak berada di PN.

Misalnya, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sedangkan soal keputusan ke pesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” terangnya.

Sementara untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil pemilu kompetensi berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu pakem-nya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” jelas Mahfud.

Kedua, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.

“Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.” tulis Mahfud.

“Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,” sambungnya.

Mahfud mencontohkan, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan berdasarkan vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.

“Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” tegas guru besar hukum tata negara ini.

Keempat, penundaan pemilu dilakukan hanya berdasar gugatan perdata partai politik bukan hanya bertentangan dengan UU.

Tetapi juga bertentangan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Karena itu, Mahfud MD menegaskan KPU maupun seluruh masyarakat harus menempuh perlawanan hukum terhadap vonis PN Jakpus tersebut.

“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” tandas Menko Polhukam Mahfud MD.

Itulah informasi pernyataan keras Mahfud MD, lawan habis-habisan PN Jakarta Pusat perintahkan penundaan Pemilu 2024.

Sumber: Pojoksatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »