Riksaranmorgabpolsipat di Kota Pariaman, 47 Kendaraan Ditilang

BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan Kota Pariaman bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Gabungan Pola Sidang Ditempat (Riksaranmorgabpolsipa) di depan Masjid Raya Manggung, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman, Senin  (13/3).

“Pemeriksaan yang kita lakukan ini sebagai langkah awal mewujudkan keselamatan, keamanan dan ketertiban lalu lintas angkutan lebaran”, ungkap Kadis Perhubungan Kota Pariaman, Afwandi di ruang kerjanya, Selasa (14/3).

“Tim yang ikut terlibat dalam pemeriksaan diantaranya Pengadilan Negeri Pariaman, Polisi Militer, Satlantas Kota Pariaman, UPT. Samsat Kota Pariaman dan Jasa Raharja”, ulasnya.

Afwandi juga menjelaskan  sebanyak 47 surat tilang dikeluarkan selama pemeriksaan kendaaraan tersebut.

“Pada saat pemeriksaan banyak pengendara melakukan pelanggaran," katanya. 

Seperti mati keur atau kendaraan yang tidak layak jalan, tidak dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

Selain itu, pajak kendaraan mati, kelebihan dimensi kendaraandan muatan, pemalsuan Bukti Lulus Uji elektronik (BLU-e) dan penyimpangan trayek.

Ia juga menghimbau kepada pengendaraa agar memperhatikan kelayakan kendaraannya.

“Apabila tidak layak, maka harus segera melaksanakan pemeriksaan keur," katanya.

Dan bagi kendaraan yang mati pajak agar segera membayarnya serta tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas. (ka/at)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »