Seorang Oknum Guru Taekwondo jadi Pelaku Pencabulan di Solo, Kejadian Sudah 2 Tahun

BENTENGSUMBAR.COM - Satreskrim Polresta Solo menangkap seoang pelaku kasus pencabulan. Pelaku merupakan seorang oknum guru taekwondo diri di Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadai menyampaikan guru dimaksud berinisila D warga Kratonan, Serengan, Kota Solo. Iwan menjelaskan, korban sebanyak 3 orang.

Kejahatan yang dilakukan oleh D sudah berlangsung dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

Semua korban masih anak-anak atau usia di bawah umur.

"Modusnya menjanjikan kejuaraan kepada korban. Untuk tempat kejadian ada 2 lokasi dan korbannya laki-laki semua," ucapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023).

Sementara itu, pelaku D mengaku sudah mengelola sanggar dimaksud sudah 2,5 tahun dengan status sebagai pegawai.

"Kejadian (pencabulan) setelah Covid. Korban 3 orang, karena kenal semua," jelasnya.

Terkait latar belakang, pelaku mengungkapkan karena sering ketemu anak-anak tersebut dan merasa nyaman, meski sudah berkeluarga dan punya seorang anak.

"Sebenarnya mau mengarahkan, tapi mungkin karena selalu ketemu mungkin menjadi nyaman," jelasnya.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan, pelaku diancam dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 hingga 15 tahun penjara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »