Singgung Mahfud MD, Legislator PDIP Beber Ancaman Pidana Soal Bocornya Data PPATK

BENTENGSUMBAR.COM - Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak mengungkapkan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD diancam pidana setelah mengaku siap buka-bukaan tentang transaksi janggal ratusan triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Melalui akun Twitter pribadinya, Lukman mengunggah dua berita yang berjudul 'Siap Buka-bukaan soal Rp300 T, Mahfud MD: Saya Tidak Sedang Bercanda' dan 'Arteria: Yang Bocorin Transaksi Mencurigakan Rp349 T Bisa Dipidana 4 Tahun'.

Melihat hal ini, Lukman merasa bahwa Anggota Komisi III Arteria Dahlan terkesan mengancam Mahfud MD agar tidak membuka tentang transaksi Rp349 triliun di Kemenkeu.

"Yang mau buka-bukaan, dan yang mengancam," ucap Lukman menyertakan dua berita dalam unggan Twitternya, dikutip dari akun @hipohan, Rabu (22/3).

Sebelumnya, Anggota Komisi III Arteria Dahlan mengatakan bahwa laporan PPATK mengenai transaksi janggal tersebut seharusnya tidak boleh diumumkan pada publik.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

"Saya katakan Pak Ivan clear ini. Tadi ada penjelasan dan kami percaya. Tapi yang bagian ngebocorin bukan Pak Ivan kan? Yang menceritakan macam-macam itu bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?" tanya Arteria dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

"Bukan, bukan," jawab Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Saya bacakan pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," beber Arteria.

"Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius," lanjut politikus PDIP itu. 

Sumbar: Fajar.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »