Tak Terima Dituduh Pengedar Sabu, Remaja Bacok Polisi, Bripka HN Terancam Sanksi Kode Etik

BENTENGSUMBAR.COM - Seorang anggota Bhabinkamtibmas Polres Luwu Utara berinisial Bripka HN (45) dibacok seorang remaja berinisial TR (18) di kawasan Hoscokroaminoto, Luwu Utara, Rabu (8/3) kemarin.

"Iya benar, telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan tiga jari tangan anggota itu putus," kata Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri kepada kumparan, Kamis (9/3).

Galih menuturkan, kasus ini berawal saat Bripka HN mendatangi remaja tersebut. Saat itu, Bripka HN langsung menuduh pelaku sebagai pengedar sabu.

Mendengar ucapan Bripka HN, pelaku tak terima. Pelaku semakin kesal setelah Bripka HN memukulnya. 

Akhirnya, pelaku mengambil prang dan membacok Bripka HN yang mengakibatkan jarinya putus. Dia langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Pelaku TR tidak terima dan merasa malu diperlakukan oleh oknum anggota polisi ini," ungkapnya.

"Pelaku sesaat setelah kejadian langsung diamankan beserta barang bukti," pungkasnya.

Bripka HN Terancam Sanksi Kode Etik

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menyayangkan kejadian ini.

Komang menyebut, Bripka HN gegabah menuding seseorang tanpa bukti yang kuat.

Propam akan memproses Bripka HN secara etika oleh Polda Sulsel.

“Sambil menunggu masa penyembuhan, anggota tersebut tetap akan diproses etika,” tutur Komang.

Sumber: Kumparan

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »