Tangisan Vidy, Punya Suami Polisi Pangkat Briptu, Kelakuannya Tega Rudapaksa Anak dan Pembantu

BENTENGSUMBAR.COM -  Tengah viral seorang istri polisi bongkar tabiat buruk sang suami. Tega rudapaksa anak hingga ART.

Istri polisi tersebut diketahui bernama Vidy.

Lewat kanal YouTube Uya Kuya TV, pada (22/3/2023) lalu, Vidy membongkar kebejatan sang suami yang seorang polisi.

Sambil menangis dan didampingi Irma Hutabarat, Vidy menyebut suaminya telah merudapaksa anaknya yang masih di umur hingga ART mereka.

Kini Vidy mengaku telah melaporkan perbuatan oknum polisi yang telah menjadi mantan suaminya itu ke unit PPA Polres Cirebon, Jawa Barat.

Namun, Vidy mengatakan laporannya tak digubris dan tidak dibuatkan surat pengantar visum.

Wanita tersebut menguraikan kronologi mantan suaminya melakukan pelecehan seksual kepada sang anak.

Tak hanya dilecehkan, sang anak juga mendapatkan kekerasan fisik setelah pekerjaan yang disuruh tak sesuai dilakukan.

"Awalnya pada 22 Agustus mengalami kekerasan fisik di rumah sendiri dan pada saat itu baru pulang sekolah belum makan disuruh membersihkan motor, setelah dilap diseprot lagi, sengaja" ujar Vidy dalam podcast Uya Kuya pada 22 Maret 2023, dikutip TribunJatim.com dari TribunSumsel.

"Karena anak ini tidak langsung menuruti perintahnya, bertanyalah ke papinya 'pi mau dipindahi kemana bajunya' tapi langsung dihajar masih pakai baju sekolah rambutnya ditarik dijambak, didorong ke kasur dan jarinya (mantan suami) masuki ke mulut sampai ada luka robek atas bawah, itu udah divisum," ungkapnya.

Oknum polisi itu bernama Briptu CH.

Ia justru menantang Vidy untuk melaporkan tindakannya ke pihak berwajib ailih-alih tak setuju dengan cara mendidik anaknya.

"Dia nantang silakan laporkan kalau memang gak setuju dengan cara didik saya," terangnya menirukan mantan suami.

Kemudian, Irma Hutabarat menyampaikan pendapatnya terkait tindakan oknum polisi yang melecehkan anak sendiri bak seperti pelaku pedofil yang sangat laknat.

"Ini bukan soal polisi aja, jadi ini berkali lipat kalau kata saya pedofil itu gak ada yanglebih laknat dari seorang yang mencabuli anak dibawah umur," kata Irma Hutabarat.

Pada 31 Agustus lalu, sang anak kemudian membongkar aksi bejat ayah sambungnya itu kepada sang ibu.

"Pertama kali saya mengetahui tindakan asusila itu saya tanya 'kak pernah gak papi megang area sensitif dari tubuh kakak yang tidak boleh dipegang laki-laki' 'pernah katanya kami laundry naik motor itu pegang-pegang itu' terus katanya pas malam itu kakak lagi tidur dibanguni suruh ke ruang tengah dipaksa nonton video dewasa,kakak lari terus dipaksa nonton', dan akhirnya dilakukan pencabulan," ungkapnya.

Vidy mengaku sang anak merasa trauma hingga membuatnya tak bisa sepenuhnya mengungkapkan tindakan asusila dari ayah sambungnya.

Sambil menahan tangis, Vidy menyampaikan hatinya sangat hancur sehancur-hancurnya mengetahui tindakan sang suami kepada anaknya sendiri itu yang masih di bawah umur.

"Hati saya hancur-hancur sehancur-hancurnya," ujarnya melanjutkan.

Irma Hutabarat mengaku miris mendengar perbuatan bejat itu disebut persetubuhan dalam laporan dakwaan.

"Hah itu pasalnya gak bener, anak 10 tahun itu masih kecil, dipaksain nonton oleh bapaknya sendiri, jangan sebut untuk istilah penjahat," kata Irma Hutabarat.

Ia mengaku dirinya sempat diancam diminta untuk tidak mempublikasikan kasus tersebut.

"Saya dapat infor dari mereka (LSM) di belakang saya diminta untuk mundur jangan kawal kasus saya,"

"Ada yang mengancam atau mengingatkan kamu untuk tidak ramai-ramai di media?!," tanya Uya Kuya.

"Ada pihak yang.. tidak bisa disebutkan itu," ungkap Vidy.

Vidy pun mengungkapkan sosok ketua hakim yang diduga mengancam tidak mempublikasikan kasus ini.

"Dari Majelis Hakim, terutama Hakim Ketua," ujarnya menyampaikan.

"Hakim Ketua siapa?," tanya Uya Kuya.

"Bapak Soni, Bapak Hari dan Ibu Ranum, harapan saya ada hakim perempuan setidaknya bisa berbeda suara dengan yang lainnya tai satu suara," jawabnya.

"Jangan sampai diviralkan, jangan sampai bawa-bawa media, kalau sampai bawa-bawa media, kita bisa membebaskan terdakwa," ujar Vidy menceritakan ancaman tersebut.

Putri Vidy ini pun bersedia menceritakan perbuatan ayahnya di persidangan anak.

"(Korban) Sudah pakai seragam merah putih, baru habis sarapan, dipaksa ke kamar dan dilucuiti pakaiannya," ujar Vidy sambil tak kuasa menahan tangis.

"Dipaksa berhubungan suami istri," ujar Vidy tak kuasa menahan tangis saat menceritakan apa yang dialami oleh anaknya.

"Jangan sampai diviralkan, jangan sampai bawa-bawa media, kalau sampai bawa-bawa media, kita bisa membebaskan terdakwa," ujar Vidy menceritakan ancaman tersebut.

Putri Vidy ini pun bersedia menceritakan perbuatan ayahnya di persidangan anak.

"(Korban) Sudah pakai seragam merah putih, baru habis sarapan, dipaksa ke kamar dan dilucuiti pakaiannya," ujar Vidy sambil tak kuasa menahan tangis.

"Dipaksa berhubungan suami istri," ujar Vidy tak kuasa menahan tangis saat menceritakan apa yang dialami oleh anaknya.

Mirisnya, sang anak juga menyaksikan ayah sambungnya itu melakukan hubungan badan dengan mantan ART-nya pada siang hari.

"Siang hari Inang ketika saya sedang diatas, semuanya itu diluar nalar," ungkap Vidy.

"Walaupun terdakwa tidak mengakui tapi Dalam BAP terdakwa mengakui bahwa itu dilakukan tiga kali berturut-turut, mungkin itulah kejahatan yang tak sempurna," sambungnya.

Sementara itu, diberitakan TribunJabar pada September 2022 lalu.

Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota kini menangani kasus oknum polisi berinisial Briptu CH yang diduga merudapaksa anak sambungnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, Sie Propam Polres Cirebon Kota hanya menangani kasus dugaan pelanggaran kode etiknya.

Pasalnya, tindak pidana dugaan kekerasan seksual tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, karena lokasinya di Kabupaten Cirebon

"Kasus ini ditangani dua satuan, yakni Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota," ujar M Fahri Siregar saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (28/9/2022).

Ia mengatakan, Polresta Cirebon menangani penyidikan tindak pidana umum, sedangkan Polres Cirebon Kota menangani pelanggaran kode etiknya.

Fahri menyampaikan, jajarannya juga telah melakukan audit investigasi hingga pemeriksaan kepada oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu tersebut.

Saat itu, pelanggaran kode etik yang ditangani jajaran Sie Propam Polres Cirebon Kota telah mencapai pada tahap pemberkasan perkara.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik dari Polresta Cirebon, karena pemberkasannya masih berkaitan dengan perkara yang ditangani jajarannya.

Selain itu, ia memastikan seluruh proses penanganan pelanggaran kode etik tersebut telah dikoordinasikan dengan Divisi Propam Polda Jabar.

Menurut dia, saat proses pemberkasan selesai, Sie Propam Polres Cirebon Kota juga akan meminta saran-saran ke Bidang Hukum Polda Jabar.

"Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata M Fahri Siregar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »