Teddy Minahasa Ungkap Obrolan dengan Kapolri Terkait Ferdy Sambo, Ini Katanya

BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku sebelum dirinya diciduk sebagai salah satu tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu, dirinya sempat bertemu dengan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam pertemuan itu, kata Teddy, Listyo Sigit sempat mengatakan pada dirinya bahwa ia tidak mau kasus ini setali tiga uang dengan kasus yang menimpa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo. 

“Saya menghadap beliau akan menjelaskan peristiwa ini, lalu beliau mengatakan ‘Dinda, dimintai keterangan dahulu oleh propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo,” ujar Teddy menirukan ucapan Kapolri, dalam sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). 

Adapun konteks yang disampaikan Listyo Sigit tersebut, Teddy mengatakan, adalah lantaran pimpinan Polri itu telah menerima informasi yang tidak benar atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Ferdy Sambo. 

“Saya diberikan informasi yang salah, lalu jadi nggak karu-karuan,” lanjut Teddy menirukan kata Kapolri.

Setelah itu, akhirnya Teddy mengaku datang ke Kantor Kadiv Propam dan lanjut diarahkan ke Biro Paminal yang juga sempat menjadi kantor tempatnya bekerja dahulu. 

“Di situ saya akan dimintai klarifikasi keterangan. Namun sebelumnya saya diambil darah, urin, dan rambut,” ungkapnya. 

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. 

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram. 

Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »