Tertibkan Jaring Kelambu, DKP Sumbar Laksanakan Pengawasan dan Penertiban Alat Tangkap Bagan Untuk Penyelamatan Ikan Endemik Danau Singkarak

BENTENGSUMBAR.COM - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama tim terpadu dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumbar, Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar, dan pegiat lingkungan, melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban alat tangkap bagan apung atau jaring angkat di Danau Singkarak menggunakan Kapal Patroli Bilih pada tanggal 27 Februari hingga 1 Maret 2023. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dr. Ir. Reti Wafda, M.Tp Nomor 090/149/DKP.6/II/2023 tanggal 21 Februari 2023.

Tim menggunakan tiga kapal patroli yakni KP Bilih, KP.Teluk Buo, dan KP. Singkarak. Ketua Tim Ka. UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lastri Mulyanti, menyampaikan strategi penertiban bagan yang akan dilakukan yaitu membongkar mata jaring yang halus, memberi tanda pada bagan yang masih beroperasi di tengah Danau, dan memberi tanda bagan yang masih menggunakan aliran listrik PLN. 

Beberapa parameter yang dilakukan pengawasan antara lain ukuran jaring, ukuran bagan, sumber cahaya, kapasitas lampu yang digunakan serta  penempatan bagan. 

Pengawasan dan penertiban alat tangkap bagan dilakukan di beberapa Nagari antara lain Nagari Padang Laweh Malalo, Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Utara, Nagari III Koto, Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. 

Nagari Tikalak, Nagari Kacang, Nagari Sumani, Nagari Saning Baka Kecamatan X Koto Singkarak dan Nagari Muaro Pingai, Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok. 

"Untuk penertiban saat ini waring kelambu/tile dan jaring berukuran 5/8 kita lakukan penyitaan. Selama kegiatan pengawasan tersebut disita sebagai barang bukti sebanyak 17 unit jaring yang tidak sesuai aturan yakni 15 unit jaring kelambu/tile dan 2 unit jaring ukuran 5/8," ujar Lastri, Jumat (3/3/2023).

Dari hasil pemeriksanaan ketiga tim, menurut Lastri, ditemukan beberapa pelanggaran seperti masih ada ukuran bagan yang tidak sesuai, masih ada bagan yang menggunakan jaring halus (waring), sumber listrik tidak menggunakan solar cell (listrik PLN dari rumah) serta posisi penempatan bagan yang tidak sesuai (di tengah danau).

"Kepada pemilik bagan diberi surat pernyataan untuk memperbaiki mata jaring halus menjadi mata jaring 3/4, mengganti aliran listrik mengunakan Solar Sel, dan diberi surat peryataan untuk memindahkan bagan tersebut ke tepi danau," kata Lastri.

Keberadaan Alat Tangkap Bagan yang menggunakan Waring berukuran diameter mata jaring ≤ 4 mm atau yang dikenal dengan jaring kelambu/tile, menurut Lastri sangat mengancam terhadap kelestarian ikan bilih yang merupakan spesies satu-satunya di dunia yang berada di Danau Singkarak.

Penggunaan waring tersebut membuat ikan bilih  berukuran kecil bahkan rinuak sekalipun terperangkap didalamnya,  hal ini tentu saja membuat ikan yang belum layak tangkap juga tertangkap sehingga sangat mengancam kelestarian ikan bilih di Danau Singkarak. (Dinas Kominfotik Sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »