Tak Ingin Dikaitkan Lagi dengan Anas Urbaningrum, Demokrat: Dia Merusak Partai

BENTENGSUMBAR.COM - Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya enggan lagi dikaitkan dengan Anas Urbaningrum.

Ia menyebutkan, Anas dan faksinya merupakan bagian dari sejarah kelam Partai Demokrat.

“Karena perbuatan mereka, dan geng-nya itu merusak Demokrat di saat sedang tinggi-tingginya elektabilitas. Tidak mudah untuk recovery,” ujar Herzaky ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Adapun Anas disebut bakal bebas dari Lapas Sukamiskin pada 10 April 2023.

Ia merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang pada 2014.

Herzaky menyatakan, akibat perkara korupsi Anas, Demokrat mengalami penurunan elektabilitas secara signifikan.

Namun, kata dia, berkat kinerja Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ini soliditas Demokrat tetap terjaga.

“Pak SBY bisa menahan penurunan (elektabilitas), tapi di era Mas AHY bisa kembali meningkatkan,” ucap dia.

“Bisa konsilidasi, ada konsolidasi, ada kaderisasi, hasilnya apa? Demokrat ini (melahirkan) generasi baru,” kata dia.

Ia juga mengatakan, Demokrat tak memiliki persoalan dan hubungan dengan Anas saat ini.

Sebab, yang menangkap Anas adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Partai Demokrat.

“Ya kalau dibilang kriminalisasi kan dia kaitannya dengan KPK. Ya sudah, tuntut saja KPK, dulu siapa ketua KPK yang mengasuskan dia? silakan. Kami enggak ada kaitannya sama sekali,” ujar dia.

Adapun Anas divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta 8 tahun penjara.

Kemudian, hukumannya dipangkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 7 tahun di tingkat banding.

Tak puas, Anas mengajukan kasasi ke MA yang justru membuat hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Namun, di tingkat peninjauan kembali (PK), MA akhirnya memangkas vonis Anas selama 6 tahun, sehingga masa hukumannya menjadi 8 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »