Adanya Upaya Begal Politik yang Dilakukan KSP Moeldoko Ambil Paksa Partai Demokrat, Pengamat: Itu Tidak Berlaku dan Bertentangan dengan Hukum!

BENTENGSUMBAR.COM - Ahli Hukum dan Konstitusi, Feri Amsari, menjelaskan bahwa permasalahan Partai Demokrat sebenarnya telah selesai berdasarkan ketentuan Undang-Undang Partai Politik.

Hal itu diungkapkannya pada diskusi publik yang diadakan oleh Paramadina Public Policy Institute Universitas Paramadina pada Selasa, 9 Mei 2023, dengan tema "Fenomena Begal Partai dan Risiko Runtuhnya Demokrasi di Indonesia" mengungkapkan kritikan terhadap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait upaya yang diduga ingin mengambil alih Partai Demokrat.

Menurut Feri, berdasarkan pasal 26 dan pasal 32 dalam undang-undang tersebut, tidak diperbolehkan bagi anggota partai politik yang diberhentikan untuk membentuk kepengurusan atau membentuk partai politik yang sama dengan partai yang ada. 

Jika terbentuk, menurut ketentuan undang-undang, partai baru atau kepengurusan yang sama harus dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan undang-undang.

“Permasalahan Partai Demokrat itu sudah selesai! Kenapa? Ketika Partai Demokrat itu dikuasai, sebenarnya kalau mengikuti ketentuan Undang-Undang pasal 26, pasal 32 misalnya di undang-undang partai politik  itu sudah selesai, kenapa? Di dalam ketentuan undang-undang ini tidak diperbolehkan anggota partai politik tertentu yang diberhentikan untuk membentuk kepengurusan atau membentuk partai politik yang sama dengan partai yang ada,” ungkap Feri Amsari.

Feri Amsari mengkritik klaim Moeldoko sebagai pengurus baru Partai Demokrat, menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang, klaim tersebut tidak berlaku dan bertentangan dengan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa upaya Moeldoko untuk mengambil alih Partai Demokrat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau terbentuk, menurut ketentuan undang-undang maka harus dinyatakan bahwa partai yang baru yang sama atau kepengurusan yang sama, jadi kayak Pak Moeldoko mengaku sebagai pengurus baru Partai Demokrat, maka berdasarkan ketentuan undang-undang itu dinyatakan tidak berlaku, karena bertentangan dengan undang-undang,” lanjut Feri.

Kritik terhadap upaya Moeldoko untuk mengambil alih Partai Demokrat merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Menghormati hukum dan ketentuan undang-undang merupakan prinsip yang harus dipegang teguh dalam menjaga demokrasi dan sistem partai politik di Indonesia.

Partai politik memiliki peran penting dalam mewakili kepentingan masyarakat dan melaksanakan demokrasi di negara ini. Oleh karena itu, langkah-langkah yang dilakukan harus selaras dengan hukum dan menghormati prinsip demokrasi.

Dalam menghadapi situasi ini, perlu adanya transparansi, dialog, dan upaya penyelesaian yang demokratis untuk menghindari konflik yang dapat merusak stabilitas politik dan demokrasi di Indonesia. 

Pemerintah dan semua pihak terkait diharapkan dapat menjaga integritas dan melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kritikan tajam juga datang dari Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. Refly menyatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Moeldoko untuk mengambil alih partai tersebut secara paksa dan non-konstitusional merupakan tindakan yang tidak pantas.

Refly Harun menegaskan bahwa ia sudah mengkritik upaya tersebut sejak awal, jauh sebelum munculnya fenomena isu penjegalan terkait Anies Baswedan dan permasalahan lainnya yang melibatkan Partai Demokrat.

Ia menilai bahwa langkah yang diambil oleh Moeldoko tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan tidak berlandaskan pada konstitusi.

“Kalau kita bicara tentang penyelamatan Partai Demokrat, saya sepenuhnya setuju dengan apa yang disampaikan Feri dan Denny tadi. Apa yang dilakukan moeldoko itu tidak pantas! Maka saya mengkritik itu, jauh sebelum ada fenomena Anies Baswedan dan sebagainya, ketika kasus itu pertama kali muncul saya termasuk yang mengkritik,” ungkap Refly Harun (Ahli Hukum Tata Negara) pada Diskusi publik yang diadakan oleh Paramadina Public Policy Institute Universitas Paramadina dengan tema "Fenomena Begal Partai dan Risiko Runtuhnya Demokrasi di Indonesia," Selasa, (09/05).

Pengambilalihan partai secara paksa dan non-konstitusional dapat mengancam demokrasi di Indonesia. Partai politik memiliki peran penting dalam mewakili kepentingan masyarakat dan menjaga keseimbangan sistem politik. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh Moeldoko dinilai sebagai "begal politik" yang merusak integritas dan demokrasi internal Partai Demokrat.

Kritikan yang disampaikan oleh Refly Harun menggarisbawahi pentingnya menjunjung tinggi prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan menghormati konstitusi dalam setiap tindakan politik. Ia berharap agar upaya pengambilalihan partai yang dilakukan oleh Moeldoko dihentikan dan semua pihak dapat mengutamakan dialog dan penyelesaian yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan hukum. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »