Belum Ada Putusan MK, KPU Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan masih tetap memakai sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.

Langkah KPU itu karena sejauh ini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review (JR) proporsional terbuka menjadi tertutup. 

“Kami mendesainnya masih menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Mei 2023.

Hasyim mengatakan KPU berpatokan pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang masih berlaku sampai saat ini. 

Instrumen ini mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka untuk pencalonan DPR dan DPRD provinsi Kabupaten/Kota. 

“Sehingga sampai sekarang pun ketika pencalonan kemarin ya itu KPU masih menggunakan pendekatan itu," jelas Hasyim. 

Maka itu, Hasyim menambahkan dalam Pemilu 2024 nanti bahwa desain soal perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka. 

“Desain surat suaranya, desain formulir di dalamnya ada nama partai, nomor urut partai, tanda gambar partai, nama calon dan nomor urut calon per daerah pemilih di setiap surat suara maupun formulir," ujar Hasyim.

Adapun, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengumumkan sidang pemeriksaan JR soal sistem pemilu telah selesai dilaksanakan. 

Dalam waktu dekat, MK rencananya akan memutuskan nasib sistem Pemilu 2024, apakah menggunakan tetap proporsional terbuka atau kembali proporsional tertutup.

“Ini adalah sidang terakhir,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang terbuka yang disiarkan chanel YouTube MK, Selasa kemarin.

Sumber: Viva.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »