Ogah Setor Nama Pengganti Johnny Plate, Surya Paloh: Salah-salah Presiden Enggak Suka

BENTENGSUMBAR.COM - Partai Nasdem tidak akan mengusulkan Pengganti Johnny G. Plate dalam jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur perangkat telekomunikasi base transceiver station (BTS).

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengatakan, partainya tidak berhak menyetor nama pengganti Menkominfo yang ditinggal Johnny Plate.

“Kalau kita konsisten, ini hak prerogatif Presiden (Jokowi),” ujar Surya Paloh dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Bahkan, Surya Paloh menyatakan tidak mau salah langkah dalam merespon penahanan Johnny Plate, termasuk memastikan tidak menimbulkan persoalan dengan Presiden Joko Widodo.

“Bagaimana kita mau mengajukan (pengganti Johnny untuk kursi Menkominfo), salah-salah Presiden enggak suka,” sambungnya.

Maka dari itu, ia memastikan Nasdem tidak akan mencampuri urusan penggantian menteri di Kabinet Indonesia Maju, usai Johnny ditangkap Kejagung.

“(Bisa muncul persepsi) enggak ada yang lebih bodoh dari Nasdem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru, tanpa diminta oleh presiden,” demikian Surya Paloh menegaskan.

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik dalam Penetapan Tersangka Johnny G. Plate

Proses penetapan tersangka dan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate tidak ada unsur politik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan apa yang dilakukan oleh lembaganya adalah murni penegakan hukum.

“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Ketut menjelaskan, Kejagung RI fokus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) yang menjerat Kominfo ini hingga akhirnya menemukan tersangka baru yakni Johnny G. Plate.

“Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” demikian Ketut Sumedana.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus koruspi yang menjerat Johnny Gerard Plate itu terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Johnny menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan.

Tersangka Johnny G. Plate dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Sumber: RMOL

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »