Pabrik Pemecah Batu PT. Peterangan Utama Diduga Tak Miliki Izin, DLH dan AMB Pasaman Barat Bersuara Lantang

BENTENGSUMBAR.COM - Pabrik pemecah batu (Stone Crusher) PT. Peterangan Utama yang berada di Kejorongan Kartini, Nagari Muara Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) diduga tidak memiliki izin (Ilegal). 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasbar mengaku, belum menerima berkas pengurusan izin dari pihak perusahaan. 

"Hingga saat ini, kita belum ada menerima bahan-bahan pengurusan perizinan dari perusahaan itu," kata Kepala Dinas DLH Kabupaten Pasbar, Edison Zelmi kepada wartawan, Selasa, 23 Mei 2023. 

Edison Zelmi mengungkapkan, selama belum memiliki izin, perusahaan belum bisa beroperasi dan memproduksi bahan. 

Perusahaan wajib memiliki izin lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL.

"Selama perusahaan belum mengantongi izin, maka perusahaan tidak boleh beroperasi. Selain itu, Izin AMDAL dan UKL-UPL sangat dibutuhkan, apalagi jarak pabrik tidak jauh dari permukiman masyarakat," ujarnya.

Untuk memastikan Izin tersebut, Edison Zelmi juga sempat menelepon Kadis Perizinan da Satu Pintu Pasaman Barat, Fadlus Sabi.

Dalam keterangannya kepada media, untuk saat ini Dinas Perizinan dan Satu Pintu Pasaman Barat juga belum menerima bahan pengurusan perusahaan tersebut.

"Kita juga belum menerima bahan pengurusan perizinan perusahaan pembangunan stone crusher itu, yang kita terima baru NIB nya" ujar Edison Zelmi menirukan ucapan Kadis perizinan dan Satu Pintu tersebut.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Pasaman Barat, Devi Irawan menyesalkan jika ada perusahaan ilegal yang beroperasi di Kabupaten Pasaman Barat. 

Menurutnya, hadinya perusahaan ilegal tersebut akan berdampak buruk bagi Daerah dan masyarakat.

"Kita sangat mendukung adanya investasi di daerah kita, namun perusahaan  tersebut harus memiliki kelengkapan izin sesuai Undang Undang yang berlaku. Jika perusahaan itu tidak memiliki izin, maka akan sangat merugikan untuk daerah, dan  pendapatan pajak untuk daerah juga akan berkurang," jelasnya.

Ia berharap kepada pihak terkait untuk segera menyelidiki izin tentang pembangunan Stone crusher itu. 

Apabila perusahaan tersebut tidak memiliki izin, maka pihaknya meminta, agar perusahaan itu untuk ditutup dan dilarang beroperasi.

"Saya harap pihak terkait segera mengusut tuntas kasus ini, karena jika ilegal dan melanggar peraturan perundang undangan, maka segera harus ditutup dan dilarang beroperasi" ungkapnya. (Rido)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »