Satpol PP Kota Padang Tertibkan Lapak PKL dan Copot Iklan Reklame yang Kotori Pohon Pelindung

BENTENGSUMBAR.COM - Akibat menutupi seluruh ruas trotoar hingga menyebabkan terganggunya akses masyarakat pejalan kaki, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (22/5/23).

Dijelaskan Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, PKL tidak mengindahkan teguran petugas yang mendapati Pelanggaran Perda di Kawasan Jalan Diponegoro, Hos Cokroaminoto dan Kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kota Padang, akhirnya ditertibkan Satpol PP Kota Padang.

"Ada pedagang yang baru dan ada juga pedagang yang sudah sering ditegur petugas, karena PKL telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum," ujar Mursalim.

Ia menambahkan, sebenarnya Satpol PP lebih mengutamakan pendekatan secara kekeluargaan ketimbang penertiban.

"Karena tidak mengindahkan teguran secara lisan maupun tulisan, terpaksa dilakukan penertiban, agar trotoar kembali bisa digunakan oleh masyarakat untuk jalan kaki,"tuturnya.

Mursalim, meminta kepada pedagang yang ada di Kota Padang, agar tidak lagi menggunakan trotoar untuk berjualan, agar trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

"Ayo, kita kembalikan fungsi trotoar dan mari kita jaga Trantibum di Kota Padang,"harapnya.

Capot Iklan Reklame


Kotori pohon pelindung, Satpol PP Padang melalui Personil BKO kecamatan Pauh, lakukan aksi copot iklan reklame yang tertancap di pohon pelindung, Senin, (22/5/2023).

Kegiatan ini bermula ketika Satpol PP BKO kecamatan Pauh, melakukan Patroli pengawasan terhadap pelanggaran Perda, seketika didapatilah reklame yang menancap di pohon pelindung di jalan Dr. M. Hatta, kelurahan Kapalo Koto, kecamatan Pauh.

Dengan sigap, petugas langsung mencopoti iklan reklame yang sengaja dipasang oleh tangan yang tidak bertanggung jawab di pohon pelindung tersebut.

"Mari bersama kita jaga kelestarian pohon pelindung Kota, jangan rusak pohon pelindung untuk kepentingan pribadi, pasanglah iklan di tempat yang seharusnya, bukan di pohon pelindung ataupun di atas Fasilitas umum," ajaknya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »