Siang Ini, Insan Pers Gelar Aksi Protes di Kantor Gubernur Lanjut ke Polda Sumbar, Buntut Pengusiran Wartawan

BENTENGSUMBAR.COM - Insan Pers Sumatera Barat berencana menggelar aksi protes sebagai buntut dari pengusiran wartawan saat prosesi pelantikan Wakil Walikota Padang Ekos Albar di auditorium Istana Gubernur Sumbar, Senin, 9 Mei 2023.

Aksi itu rencananya akan digelar pada Selasa siang ini, 10 Mei 2023, di dua titik lokasi, yaitu Kantor Gubernur Sumatera Barat dan Mapolda Sumbar dengan titik kumpul kantor PWI Sumbar.

"Aksi Lawan Upaya Menghalangi Menghalangi Kerja Jurnalis.

Titik Kumpul : Kantor PWI Sumbar

Lokasi : 
1.Depan Kantor Gubernur Sumatera Barat.
2.Polda Sumbar

Pukul : 14.00 WIB (berkumpul 13.00 WIB).

Dress code :  Baju Hitam," demikian seruan aksi tersebut yang beredar di sejumlah Group WhatsApp Selasa pagi, 10 Mei 2023.

Seruan itu juga menyertakan list nama yang akan diisi para jurnalis yang akan ikut aksi tersebut.

Sebelumnya, empat organisasi jurnalis di Sumbar mengeluarkan pernyataan sikap sebagai bentuk protes pengusiran wartawan saat prosesi pelantikan Wakil Walikota Padang.

Kempat organisasi itu adalah AJI Padang, PFI Padang, IJTI Sumbar dan PWI Sumbar. Berikut isi pernyataan sikap tersebut:

*PERNYATAAN SIKAP BERSAMA ORGANISASI JURNALIS SUMATERA BARAT (AJI Padang - PFI Padang - IJTI Sumbar - PWI Sumbar).

Pengusiran Jurnalis Saat Pelantikan Wawako Padang, Bentuk Penghalangan Kerja Jurnalistik

Aksi penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Sumatera Barat. Hari ini Selasa 9 Mei 2023, belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, di usir. Pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media  telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai. 

“Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan keras. 

Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemrov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release. 

Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.

Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media. 

Atas kejadian itu, kami menyatakan sikap : 

1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terjadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.

2. Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

3. Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik. 

4. Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita. 

5. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.

6. Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak,  Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum.

7. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik. 

Padang, 9 Mei 2023

Ttd
Ketua PFI Padang Arif Pribadi. 

Ketua AJI Padang  Aidil Ichlas. G
H
Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi.

Ketua PWI Sumbar Basril Basyar

(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »