Soal Penggerebekan Wabup Rohil, Ini Kata Pakar Psikologi Forensik

BENTENGSUMBAR.COM - Wabup Rohil, Sulaiman, kedapatan berduaan dengan Kabid Pengendalian dan Penerimaan Dispenda Rohil, DRS, di kamar hotel di Pekanbaru, Riau, saat operasi polisi. 

Bagaimana memahami operasi rutin dan operasi hunting oleh polisi? Bukan operasi politik dalam kemasan penegakan hukum?

Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel menyatakan, sebaiknya polisi lebih cermat dalam bekerja. 

Termasuk kecermatan dalam menjelaskan suatu kasus ke publik. 

Tanpa penjelasan yang baik, akan terkesan bahwa alih-alih bekerja secara profesional, polisi bekerja sesuai kepentingan politik praktis tertentu.

”Anggaplah wabup dan stafnya berzina (walau itu tetap perlu dibuktikan). Tapi zina merupakan delik aduan. Nah, karena istri si Wabup sendiri tidak akan memolisikan suaminya, lantas kasus ini sesungguhnya mau polisi diapakan? Sekadar buka aib warga yang notabene sekaligus kader partai politik?” papar Reza.

”Tapi lumayan. Polisi sudah bantu masyarakat mengenal pemimpinnya lebih baik lagi,” tambah dia.

Menurut dia, otoritas penegakan hukum jangan main api. Apalagi dengan politik. 

Sampai-sampai ada istilah double trouble untuk mengkiaskan sifat merusaknya yang sedemikian parah ketika polisi main mata dengan politik.

Dalam kasus penggerebekan dengan dalih operasi rutin atau operasi hunting di Pekanbaru, lanjut dia, polisi setempat juga bisa digugat karena terindikasi berupaya mengkriminalisasi orang.

”Saya jadi ingat satu hal. Pada 2020 Kapolri Idham Azis pernah keluarkan perintah kepada jajarannya agar menjaga netralitas dalam Pilkada. Isinya ada tujuh belas poin. Tapi sepanjang yang saya bisa baca di media, belum pernah sekalipun Kapolri mengeluarkan perintah tentang netralitas Polri dalam konteks Pilpres 2024,” papar Reza.

Nah, untuk meyakinkan publik bahwa Polri tidak akan bersekongkol dengan kubu politik mana pun, Reza menyatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah seharusnya mengeluarkan perintah tentang netralitas Polri pada Pilpres 2024. 

Di dalam perintah itu sepatutnya dicantumkan nomor khusus Kapolri.

Fungsinya, untuk menerima pengaduan dari personel Polri yang menerima perintah salah dari pimpinan untuk memihak secara politik.

”Kedua, menerima laporan masyarakat soal personel Polri yang menunjukkan sikap politik partisan,” tutur Reza Indragiri Amriel yang juga pakar psikologi forensik.

Sumber: Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »