BENTENGSUMBAR.COM - Seorang laki-laki bernama Hendri (40 tahun) di Kota Padang, ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan jahatnya. Pelaku memperkosa seorang perempuan berkebutuhan khusus.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, Hendri melancarkan niat jahatnya di semak-semak di pinggir pantai di Kota Padang.
Korban yang baru berusia 22 tahun merupakan salah satu anak asuh di panti asuhan.
"Pelaku membawa korban dari panti tanpa sepengetahuan ketua panti. Warga yang melihat memberitahu kepada ketua panti," ujar Dedy, dilansir dari Republika.co.id.
Dedy menjelaskan ketua dan pengasuh panti sempat mencari keberadaan korban. Namun keberadaan korban tidak diketahui.
Kemudian siang harinya korban pulang ke panti asuhan. Ketua panti menanyakan ke mana dan dengan siapa korban pergi.
Korban pun menceritakan, telah dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor ke semak-semak pinggir pantai. Korban mengaku diperkosa oleh pelaku.
Ketua panti yang tidak terima langsung membuat laporan ke Polresta Padang. Berawal dari laporan tersebut kepolisian menindaklanjutinya.
Proses penangkapan pelaku saat kepolisian mendapat informasi dari warga, Hendri kembali mendatangi panti pada Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Polisi pun meringkus pelaku yang berniat membawa korban keluar untuk digagahi kembali. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »