BENTENGSUMBAR.COM - Berdiri diatas riol, bangunan liar (Bangli) dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang dikawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (27/6/23).
Pembongkaran berlokasi di Jalan By Pass Air Pacah, Kilometer 15 Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Terlihat kegiatan tersebut dihadiri oleh Babinsa Koto Tangah, Babin Kantibmas, BKO Kecamatan Koto Tangah. Selain itu, juga tampak Kasi Trantib Kelurahan Air Pacah.
Mursalim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Padang menjelaskan, sebelumnya, pemilik Bangunan liar tersebut telah diberikan teguran secara humanis dan persuasif.
"Kita sudah berikan surat teguran melalui Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah bersama pihak Kecamatan Koto Tangah," jelas Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
Mursalim menuturkan, tidak dibenarkan mendirikan bangunan di fasum atau riol jalan jelas itu melanggar perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat.
"Mendirikan bangunan di atas fasum dan riol jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda), serta pemilik juga telah kita berikan tenggang waktu untuk membongkarnya sendiri, tapi tidak juga diindahkan, terpaksa kita lakukan pembongkaran terhadap bangli tersebut," tutur Mursalim.
Mursalim berharap, kepada masyarakat tidak dibenarkan menggunakan Fasum untuk kepentingan pribadi apalagi sampai mendirikan bangunan disana.
"Mari bersama-sama kita kembalikan fasilitas Umum (Fasum) sebagaimana mestinya,demi menjaga trantibum yang ada di Kota Padang," ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang.
Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Tibum Satpol PP Rozaldi, didampingi Kasi OPSDAL Satpol PP Eka, beserta Kasi P3 Efrizal. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »