Diduga Lalai dan Sebabkan Kematian, Oknum Pegawai BNNK Pasbar Dipolisikan Keluarga MS

BENTENGSUMBAR.COM - Diduga karena lalai dan menyebabkan kematian warga Kapa, Kecamatan Lunak Nan Duo yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba berinisial MS (23), oknum pegawai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dipolisikan pihak keluarga.

Akhirtin, kakak dari korban MS, didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan Kepala BNNK Pasbar, Irwan Efenry (IE) ke Polres Pasbar pada hari Minggu, 21 Mei 2023 lalu.

Laporan Polisi dengan Nomor: STPL/92/B/2023 RES PASBAR itu, tentang dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang mati UU nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359.

Menurut keterangan Akhirtin kepada wartawan, Kamis, 8 Juni 2023 pada bulan Mei lalu, pihaknya telah mendatangi kantor BNNK Pasbar untuk memohon penangguhan penahanan korban yang sedang dirawat di RS Bhayangkara karena mengalami luka tembak.

Meski telah bertemu dan memohon, IE tetap tidak mau memberian penangguhan tersebut.

"Kami sudah memohon, tapi tetap tidak diberikan penangguhan," ujarnya.

Dikatakannya, saat bertemu IE di Kantor BNNK Pasbar, tanpa ditanya, dengan berbahasa Minang IE langsung menjelaskan “Partamo e mbo tembakkan ka ateh, indak juo baranti do, abis itu mbo tembak mesin e pacah, sudah itu nan ka tigo kalie mbo tembak roda e pacah. Baru baranti oto tu. Sudah itu kalua M dari oto tu, larie, mbo tembak, kanai paruik e."

Karena merasa mendengar hal tersebut, Ia menyuruh terlapor diam dan tidak melanjutkan perkataannya.

"Bukan hanya saya yang mendengar pengakuan IE, tapi saat itu kerabat kami yang juga merupakan pegawai BNNK, Mardia Ningsih dan Yuda juga mendengar," jelasnya.

Korban MS meninggal di RS Bhayangkara Padang pada Rabu, 19 April 2023. 

Sebelum meninggal, korban sempat mendapat tindakan medis, yaitu pada awal kejadian Kamis, 16 Maret 2023. 

Korban langsung di bawa ke RSUD Pasbar, kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Padang. 

Kemudian pada Sabtu, 18 Maret 2023 korban menjalani operasi pemotongan usus untuk mengeluarkan peluru dari usus. 

Setelah itu korban di offname, seminggu setelah itu, korban merasakan kesakitan luar biasa di bagian perut. 

Lalu diagnosa oleh dokter dengan hasil diagnosa korban harus dioperasi ke dua, karena terdapat peluru di bagian lambung.

Kemudian korban dioperasi setelah dioperasi kembali di offname di RS Bhayangara Padang. 

Kemudian setelah beberapa hari korban merasakan kembali kesakitan di perutnya, kemudian diagnosa kembali oleh dokter ada lagi peluru tinggal ditulang punggung, dan tidak bisa diambil, jika diambil bisa mengakibatkan kematian atau kelumpuhan.

Mendengar hal tersebut, pelapor bersama keluarganya hanya bisa pasrah. Dan pada 19 April 2023 akhirnya korban meninggal dunia.

Kondisi korban setelah kejadian penembakan adalah, mata sebelah kanan memar berderah, telinga kanan memar, terdapat jejak cakaran bagian wajah, bagian perut terdapat lubang bekas peluru tiga buah dan satu bekas peluru dibagian punggung.

"Pengakuan korban kepada pelapor sebelum meninggal, bahwa pemicu korban ditembak terlapor adalah saat kejadian penangkapan, korban sedang tertidur di mobil, kemudian korban terbangun akibat ada suara ribut," kata Adma Sadli, SH, MH., didampingi Zulkifli Harahap, SH., menirukan perkataan kliennya.

Selanjutnya, seiring dengan itu korban meloncat dari mobil dan terkena tembakan di bagian perutnya. 

Kemudian korban terjatuh dan berusaha berdiri dan pada saat korban berdiri lalu korban ditembak lagi di bagian perut.

"Lalu terlapor datang mendekati korban dan menempelkan senjata ke perut korban lalu menembaknya lagi ke perut, setelah itulah korban tidak sadarkan diri," jelas Adma kembali menirukan penjelasan kliennya.

Dikatakan, karena kematian itu tidak wajar, maka pelapor melaporkan terlapor ke polisi yang didampingi sejumlah penasehat hukum. Petugas sudah melakukan pemeriksaan saksi dari korban (pelapor). 

Meskipun tindakan dari kepolisian terkesan lamban, namun pihaknya masih yakin dan percaya dalam penanganan perkara ini masih ada polisi yang Jujur demi menjaga institusi Polri.

"Kami percaya, Polres Pasbar akan bekerja dengan baik dan profesional," ujarnya.

Pihaknya juga sangat menyayangkan petugas BNNK yang terkesan arogan dan dinilai sangat brutal terhadap korban. 

Pihaknya, akan menguji apakah tindakan BNNK itu telah sesuai dengan SOP sebagaimana Ketentuan pasal 17 PERATURAN KEPALA BNN Nomor 22 Tahun 2016, Tentang Pengelolaan Senjata Api di lingkungan BNN.

"Tentu perkara ini menjadi tugas penyidik membongkar kasusnya dengan seterang-terangnya dan kita juga sebagai sesama penegak hukum haruslah mengedepankan asas praduga tak bersalah," timpal Adma.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pasbar Fahrel Haris membenarkan ada laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang mati yang terjadi di Kinali, Kabupaten Pasbar. 

Dalam laporan polisi itu terlapor IE dan pelapor Akhirtin, warga Malaisiro, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.

"Proses hukumnya saat ini sedang berjalan," kata Fahrel singkat.

Terpisah, Terlapor Kepala BNNK Pasbar IE saat ditemui di kantornya Jalan Sukarno-Hatta-Simpang Empat, Kecamatan Pasaman belum berhasil ditemui. 

Begitu juga dihubungi via selulernya tidak aktif dan WhatsApppun dikirim pesan singkat tidak ada balasan.

"Pak kepala BNNK sudah lama di Padang, dikabarkan sudah pindah tugas ke BNN Provinsi Sumbar," kata salah satu warga depan kantor BNNK setempat yang tidak mau dituliskan namanya. (Rido)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »