Eggi Sudjana Panas soal Beking Al Zaytun: Jenderal-jenderal Itu Harus Dikenakan Pasal 55

BENTENGSUMBAR.COM - Aktivis pembela Islam Eggi Sudjana menyinggung ramainya kasus dugaan penyimpangan agama oleh Ponpes Al Zaytun.

Menurut Eggi Sudjana, sejatinya Ponpes Al Zaytun memang telah melakukan penodaan, penyimpangan dari konteks dan penistaan agama. 

Hal ini berkaca dari temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.

Kata Eggi, sudah seharusnya Polisi mulai bertindak untuk mengatasi permasalahan Ponpes Al Zaytun. 

Sebab jika tidak diselesaikan dengan hukum, ada kekhawatiran bakal menjadi bola panas ke depan.

"Jadi sebenarnya ini bukan lagi perdebatan fakta dan sebagainya, harusnya polisi sudah bertindak dengan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama." 

"Sebab unsur pidana sudah terpenuhi, 5 tahun sanksinya (Panji Gumilang), dan juga UU PNPS nomor 1 tahun 65, itu tentang penodaan agama. Juga bisa dikaitkan yang terbaru dengan ITE karena disebarluaskan," kata dia, di Catatan Demokrasi, Rabu 28 Juni 2023.

Eggi sendiri mengaku heran dengan sosok Panji Gumilang yang kini justru memutarbalikkan fakta dengan sederet masalah di Al Zaytun. Termasuk menyalahkan sosial media TikTok.

"Padahal dia sendiri yang bilang dirinya komunis."

Eggi Sudjana menilai, sebenarnya memang sudah ada ketidakbenaran, ketidakjujuran, dan ketidakadilan jika melihat sejumlah hal yang disampaikan banyak saksi dan bekas santri Ponpes Al Zaytun di sana.

Maka itu, Eggi menyebutnya telah terjadi pelanggaran hukum di Ponpes Al Zaytun, Indramayu. 

Atas itulah dirinya mengajak tak perlu ada toleransi bagi ajaran yang mengajarkan nyanyian-nyanyian Yahudi dan sebagainya serta ajaran lain yang bertolak belakang dengan Islam.

Apalagi Alquran, kata dia, sudah menerangkan dengan jelas bahwa Yahudi dan Nasrani memang tak ada kaitannya dengan konteks keagamaan Islam, seperti tertuang di surat Al Baqarah ayat 120, hingga Al Maidah ayat 51.

Pada kesempatan itu, Eggi Sudjana lantas mempersoalkan adanya jenderal-jenderal yang menjadi beking dari Ponpes Al Zaytun, sehingga pesantren itu seolah tak tersentuh hukum, kendati sudah melakukan penyimpangan.

"Persoalan seriusnya ada orang-orang, jenderal berpengaruh membekingi, membela, (mereka) harus dikenain Pasal 55. Apalagi mereka pernah mengancam bahkan pernah bicara terang-terangan," katanya.

Eggi juga menyayangkan diterjunkannya 1.500 orang untuk mengamankan demo Ponpes Al Zaytun selama dua hari terakhir. 

Padahal, Polisi dinilai patut untuk memfasilitasi pendemo untuk bertemu dengan pihak yang didemo.

"Harusnya UU Nomor 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa pasal 13 berjalan, yakni Polisi memfasilitasi demo untuk bertemu dengan yang didemo. Bukan malah membentangkan pagar berduri, enggak bener itu."

Sumber: Poskota

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »