Pemilik Bangunan di Kuranji yang Dirikan Bangunan hingga ke Rolen Jalan Didatangi Satpol PP Kota Padang, Terancam Dibongkar

BENTENGSUMBAR.COM - Tidak indahkan teguran, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang bersama pihak Kecamatan Kuranji kembali mendatangi pemilik bangunan yang mendirikan bangunannya hingga ke rolen jalan, Selasa (6/6/23).

Mursalim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menjelaskan, pemilik bangunan yang berlokasi dikawasan Jalan By Pass, Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji, Kota Padang tersebut, sudah pernah diberikan teguran namun tidak mengindahkan.

"Padahal pemilik sudah kita berikan waktu hampir satu bulan untuk bisa membongkar sendiri bangunannya yang melanggar, dari tanggal 8 Mei kemaren hingga sekarang sudah tanggal 6 Juni 2023," katanya.

Ironisnya, masih didapati bangunan tersebut berdiri, belum juga dibongkar.

"Dan pemilik hari ini, kembali berjanji untuk bongkar sendiri dalam waktu 1x24 jam," ujarnya.

"Kita sudah berikan surat perintah bongkarnya dan berharap pemilik agar koperatif," katanya. 

Namun apabila tidak juga dibongkar, besok Satpol PP Kota Padang akan melakukan pengawasan.

"Dan akan kita bantu membongkarnya bersama pihak kecamatan dan kelurahan setempat," jelas Mursalim Kasat Satpol PP Padang.

"Sesuai dengan point' 4 surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor: 420/10-13.300/V/2016 tanggal 3 Mei 2016 perihal: penegasan status jalan Padang By Pass dan point' 2 surat Walikota Padang Nomor: 620/05.04/Pert/2016 tanggal 13 Juli 2016 perihal: pemberitahuan, ditegaskan bahwa jalur 40 m Jalan Padang By Pass adalah milik negara. Oleh karena itu tidak dibenarkan ada bangunan masyarakat di jalur tersebut," tambah Mursalim.

Dirinya berharap, masyarakat Kota Padang agar tetap memperhatikan dan melihat  dimana tempat-tempat untuk mendirikan bangunannya agar tidak melanggar aturan nantinya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »