Razia, Tim Gabungan Satpol PP Kota Padang dan SK4 Amankan Puluhan Botol Miras, 19 Wanita dan 2 Orang Pria

BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sebagai garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terus berupaya sekuat tenaga membetanras penyakit masyarakat di Ranah Bingkuang. 

Kali ini, kedapatan melakukan pelanggaran, puluhan botol minol, 21 orang laki laki dan perempuan diamankan Tim gabungan Satpol PP dan SK4, Kamis, (22/6/2023) dini hari.

Puluhan botol berisi minuman beralkohol tersebut diamankan petugas, di sejumlah lokasi tempat penjual minol.

Petugas mendapati si pemilik warung sengaja memajang botol berisi minuman tersebut di warungnya, tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang berlaku. 

"Petugas terpaksa mengamanakan puluhan botol Minuman ber Alkohol tersebut sebagai barang bukti," jelas Rio Ebu Kabid P3D.

Lebih lanjut, Kepala Bidang ( Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang yang memimpin operasi tersebut mengatakan, dalam upaya penegakan Perda tentang aturan penjual minuman beralkohol.

Serta pengawasan ke sejumlah tempat karaokean dan penginapan, yang diindikasi melakukan pelanggaran, maka petugas menertibkan dua orang laki laki dan 19 perempuan yang diamankan petugas di sejumlah lokasi tempat Karaoekean dan penginapan.

"22 buah botol minuman beralkohol dan 19 orang wanita serta dua orang laki laki diamankan ke Mako Satpol PP," ungkap Rio Ebu Pratama.

Terkait penertiban ini, Rio Ebu Pratama menyampaikan, bahwa selain menertibkan sejumlah orang dan puluhan botol minol, pemilik usaha juga dilakukan pemanggilan untuk diproses, karena sudah kedapatan melakukan pelanggaran Perda.

"Karena kedapatan melakukan pelanggaran di dalam beraktifitas, pelaku usaha ini juga di panggil PPNS," ucap Rio Ebu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »