BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menyoroti Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang dikabarkan bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Hal tersebut ditanggapi Benny Harman melalui akun Twitter pribadi miliknya.
Dalam cuitannya, Benny Harman memuji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, kabar status Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka itu dari hasil gelar perkara KPK.
"Apa betul berita ini? Luar biasa KPK. Jika niatnya memang benar-benar untuk berantas korupsi, kita dukung penuh langkah KPK," ungkap Benny Harman dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @BennyHarmanID, Rabu (14/6).
Di samping itu, Benny Harman menegaskan bahwa KPK mesti bersikap akuntabel hingga tidak tebang pilih dalam memberantas persoalan korupsi.
"Namun KPK dalam memberantas korupsi harus akuntabel, tidak diskriminatif, tidak tebang pilih," tegasnya.
Benny Harman juga menyebut bahwa jangan hanya kubu yang berlawanan dengan pemerintah atau oposisi dikejar-kejar.
"Jangan terus dari kubu oposisi yang dicari dan dikejar," tandasnya.
Sementara itu, diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara akan mencuatnya kabar terebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyebut kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses penyelidikan.
"Saat ini masih proses lidik," kata Asep dikutip dari Suara, Rabu (14/6/2023).
Asep mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Mentan tersebut.
"Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar," ujarnya.
Sementara itu, sumber Suara.com di internal KPK meyebut, lembaga anti korupsi melakukan ekspose kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri aktif.
"Memang kemarin ada ekspos, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi tersangka," kata sumber Suara.com.
Namun demikian, dia menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) belum diterbitkan.
"Sprindiknya sih belum terbit," ujarnya.
Kabar Mentan diduga dijadikan tersangka diketahui, berdasarkan unggahan akun Instagram @pedeoproject pada Rabu (14/6/2023).
"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun tersebut.
Dituliskan, Mentan dijerat dengan pasal Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Disebut pula, Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka sejak 16 Januari 2023.
"Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. 'ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,' bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut," tulis akun @pedeoproject.
Dituliskan, Mentan diduga terseret kasus korupsi karena menyalagunakan surat pertanggung jawaban atau SPJ.
"SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain-lain."
Sumber: Suara.co
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »